Polres Bojonegoro Bekuk Oknum Pengacara

Polres Bojonegoro Bekuk Oknum Pengacara

TerasJatim.com, Bojonegoro – Lantaran dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan (tipu gelap), Arif Afandi ailas Gus AA, oknum pengacara yang memiliki kantor di Perumahan Banjarsari Bojonegoro, dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menjelaskan, selain terlibat perkara tipu gelap, pelaku juga tersangkut kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Pelaku merupakan warga asal Kelurahan Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, sedangkan korbannya Chobul Rochman, warga Perumahan Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.

Ari menjelaskan, kasus ini bermula saat pelaku yang berprofesi sebagai pengacara ini mengaku mempunyai banyak jaringan dan menjanjikan kepada korban, bahwa dirinya dapat membantu mempercepat proses pengajuan ijin tambang di P2T Provinsi Jatim, melalui jalur khusus. Namun dengan syarat korban harus membayar sejumlah uang.

“Korban memiliki usaha galian tanah urug yang berlokasi di Kecamatan Kalitidu, sehingga korban percaya pada pelaku,” jelas Ari, Senin (29/10).

Dalam proses pengurusan ijin tersebut, korban telah menyerahkan uang kepada pelaku secara bertahap hingga total sebanyak Rp309 juta.

Lantaran ijin yang dijanjikan tidak kunjung turun, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Bojonegoro. Hingga akhirnya, pelaku dapat ditangkap di sebuah tempat kos di Surabaya.

Saat ipenangkapan itulah petugas mendapati pelaku sedang berpesta sabu dan membawa senjata api jenis FN tanpa dilengkapi ijin. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Bojonegoro, untuk diperiksa.

Namun saat sedang menjalani pemeriksaan, pelaku berhasil kabur. Beruntung, tak lama kemudian petugas berhasil menangkapnya.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Bojonegoro berikut barang bukti berupa sejumlah ATM dan buku tabungan bank, sepucuk senjata api jenis FN warna silver beserta magazine yang berisi 7 butir peluru tajam, 1 paket sabu, 2 buah pipet kaca, 1 mobil Toyota Camry warna coklat nopol AG 1709 YO, 1 mobil Honda Mobilio warna grey nopol L 1685 BO dan sebuah buah papan nama neon boks.

Atas ketiga kasusnya itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan penggelapan, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang senjata api, serta Pasal 117 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Yog/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim