Polres Blitar Tangkap Suami Istri Pengguna dan Pengedar Narkoba

Polres Blitar Tangkap Suami Istri Pengguna dan Pengedar Narkoba
AKBP Slamet Waluya, Kapolres Blitar saat merilis hasil operasi tumpas narkoba di Mapolres Blitar Jawa Timur

TerasJatim.com, Blitar – Operasi tumpas narkoba yang terus digelar oleh jajaran Polres Blitar Jawa Timur sejak 2 minggu yang lalu, berjalan dengan sukses.

Dalam razia tumpas narkoba ini, jajaran Satreskoba Polres Blitar berhasil menangkap empat orang pengedar narkoba. Dari empat pelaku itu  satu diantaranya adalah seorang ibu rumah tangga.

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waluya, dalam gelaran rilis mengatakan, ke empat pelaku  pengedar narkoba itu  menjajakan jenisa sabu-sabu, ganja, dan pil doble L.

keempat tersangka tersebut adalah, Dimas Kumbara Andriyadi, warga Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar,  Nurcahnyo,  warga Sumberingin Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, Toni warga Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi.

Tersangka berikutnya adalah Sri Handayani, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar,  seorang perempuan yang sehari-harinya menjadi ibu rumah tangga.

“Keempat pengedar yang dibekuk itu dua adalah pengedar sabu, 1 pengedar dobel L dan 1 pengedar ganja, yang pengedar ganja ini adalah seorang perempuan,” jelas AKBP Slamet Waluya, Kapolres Blitar.

Dihadapan petugas, Sri Handayani mengaku terpaksa mengedarkan barang terlarang karena himpitan ekonomi. Ia mengaku dari binis haramnya ini, dirinya mendapat keuntungan tiga ratus ribu perminggunya. Ironisnya, disaat Sri Handayani tertangkap Polisi, tak lama kemudian menyusul pula suaminya juga diamankan Polisi karena terbukti menggunakan narkoba.

“Kebutuhan rumah tangga banyak sekali, jadi untuk tambahan ya jualan pil dobel L itu. Terlebih suami saya hanya seorang buruh tani,” terangnya kepada petugas.

Sri Handayani menambahkan, kini setelah dia dan suaminya berada di sel tahanan, anaknya yang masih berusia 4 tahun diasuh oleh sang nenek.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 2,4 gram ganja, 1,5 gram sabu-sabu dan 1000 butir pil dobel L. Akibat perbuatannya,  para tersangka ini terancam hukuman sepuluh tahun penjara. (Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim