Polres Blitar Kota Bekuk 3 Pelaku Pembobol Rumah Kosong asal Palembang

Polres Blitar Kota Bekuk 3 Pelaku Pembobol Rumah Kosong asal Palembang

TerasJatim.com, Blitar – Komplotan spesialis pembobol rumah kosong antar kota dan pulau, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Salah satu pelaku terpaksa ditembak kakinya, karena melawan saat akan ditangkap.

Dari tangan ketiga pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, obeng dan peralatan lain yang digunakan untuk membobol rumah incarannya.

Selain itu juga disita senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban serta sebuah sepeda motor, helm dan sejumlah uang tunai hasil kejahatan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, komplotan asal Palembang ini sebenarnya berjumlah enam orang. Namun tiga diantaranya diamankan Polres Tulungagung saat hendak beraksi di wilayah Tulungagung.

Sedangkan tiga lainnya yang sebelumnya sudah sempat menggasak tiga rumah di Kota Blitar, diamankan saat hendak melancarkan aksinya.

“Pelaku menyasar rumah-rumah kosong. Jika ada penghuninya pelaku berpura-pura salah alamat. Namun jika kosong, pelaku langsung masuk dan menggasak isi rumah dengan incaran emas, uang tunai, dan barang elektronik lainnya,” jelas Adewira, Senin (12/02).

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan di Blitar masing-masing Andik Sasongko (38), warga Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Fikri Anang (48), warga Talang Putri Palembang dan Hendri (39), warga Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Kota Palembang.

Sekali melakukan aksinya pelaku bisa menggasak emas dengan nominal puluhan juta rupiah. Terakhir, pelaku menggasak emas di rumah kosong di Jalan Cemara Kota Blitar dan mendapatkan hasil kejahatan senilai Rp80 juta.

Selanjutnya uang hasil kejahatan itu dibagi-bagi dan langsung dijual di daerah Jogjakarta, serta digunakan untuk menggelar hajatan di Palembang.

Hendri, salah satu pelaku, mengaku aksi komplotannya tersebut sudah dilakukan sejak 1,5 tahun terakhir. Sasaranya merupakan rumah kosong, yang kebanyakan milik orang atau pengusaha keturunan Tionghoa.

“Kebanyakan yang kami sasar rumah pengusaha Cina,” akunya.

Ketiga pelaku ini akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian  dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Aji/Red/TJ)

Baca: http://www.terasjatim.com/polres-tulungagung-tembak-3-pelaku-spesialis-pembobol-rumah-kosong/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim