Polres Banyuwangi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Polres Banyuwangi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu dan Pil Koplo

TerasJatim.com, Banyuwangi – Jajaran Satres Narkoba Polres Banyuwangi berhasil meringkus empat orang yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sabu siap edar seberat 11,93 gram.

Barang haram tersebut disita petugas dari dua lokasi. Tempat pertama yang digerebek adalah eks Lokalisasi Sumber Loh yang terletak di Dusun Padang Bulan, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh Kabupate Banyuwangi. Sabtu (26/11) sore.

Petugas meringkus Edi Purwanto (31), pria asal Sempol Kabupaten Bondowoso. Di Banyuwangi dia cukup lama tinggal di Dusun Curah Loh, Desa Alas Malang, Kecamatan Singojuruh.

Selain Edi Purwanto, petugas Satnarkoba Polres Banyuwangi juga mengamankan Eko Putro (39), warga Dusun Krajan II, Desa Setail, Kecamatan Genteng.

Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita enam paket sabu-sabu (SS) seberat 1,56 gram, 2 unit HP merek Nokia dan Brandcode, 1 timbangan digital, uang tunai Rp3 juta.

Di lokasi yang sama, aparat juga menangkap Hadi Purnomo (42). Pria asal Muncar ini kedapatan membawa 0,46 gram sabu. Petugas kemudian menggeledah tersangka dan mengamankan 1 unit HP merek Nexcom, 1 lembar tisu dan uang tunai Rp1 juta.

Usai menyisir bekas lokalisasi terbesar di Tanah Gandrung, tersebut selanjutnya aparat bergeser menuju Banyuwangi kota. Kali ini yang dituju adalah Perumahan Karangrejo Blok N13 Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi.

Di tempat itu sabu seberat 9,91 gram yang dikemas dalam 12 paket siap edar disita polisi dari tangan I Made Edy Ratnawan (47).

Dari tangan lelaki asli Jalan Gatot Subroto II No. 13 Banjar Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali tersebut, petugas juga membawa 1 timbangan digital, 1 unit HP Samsung plus sejumlah barang bukti lain milik pelaku ke Mapolres Banyuwangi.

Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi menuturkan, barang haram yang ada di tangan tersangka Made tersebut, ternyata dibeli dari salah satu penghuni Lapas Banyuwangi.

Proses order dilakukan dengan cara mentransfer uang lewat jasa perbankkan. Sementara sabu dikirim melalui jasa kurir dengan menggunakan sistem ranjau. “Sabu ditaruh di sebuah tempat di depan LP,” jelasnya, Senin (28/11).

Selain empat tersangka tersebut, petugas uga menghentikan praktek perdagangan pil daftar G yang dijual tanpa ijin edar. Dari kasus ini, petugas berhasil membekuk  4 pelaku, dan mengamankan 1.166 butir pil trihexyphenidil alias trek.

Pengedar obat farmasi tanpa ijin resmi ini masing-masing  Arif Dwi Prasetyo (23), pemuda Jalan Kertanegara Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi. Pria yang berprofesi sebagai penjaga toko ini dihentikan langkahnya di depan toko besi yang ada di Jalan Brawijaya, Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah. Tak kurang 100 butir pil trek, 1 HP Samsung, uang tunai Rp540 ribu disita petugas.

Petugas juga menangkap Adeng Pramono (25), warga Jalan Darmawangsa, Lingkungan Baluk, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, beserta 124 butir pil trek yang hendak diedarkan. Selain itu, petugas juga menyita sebuah HP merek Huawei dan uang Rp25 ribu.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku mendapat obat daftar G warna putih dari pemasok bernama Fandy Ahmad (21), warga Jalan Bengawan 29 Lingkungan Gentengan, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi.

“Pemasoknya juga kita amankan satu lokasi dengan dua tersangka, Adeng dan Arif dengan bukti 500 butir pil putih,” papar AKP Agung, lagi.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata semua pil-pil tersebut berasal dari Dimas Pungki Sandi Permana (24), warga Jalan Letjen MT Hariono Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi.

Polisi berhasil mengamankan pria ini dengan sejumlah barang bukti pil sebanyak 422 butir, uang tunai 80 ribu dan HP merek Sony.

Kini petugas masih memburu pemasok obat terlarang tersebut dari seseorang berinisial OV warga asal Kabupaten Jember. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim