Polisi Tuban Gelar Pra Rekonstruksi Alap-Alap Jambret Lintas Kota

Polisi Tuban Gelar Pra Rekonstruksi Alap-Alap Jambret Lintas Kota

TerasJatim.com, Tuban – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, jajaran Satreskrim Polres Tuban Jatim, akhirnya menggelar pra rekonstruksi atas tersangka Zulkifli atau ZF, pelaku penjambretan di sejumlah wilayah di Kabupaten Tuban.

Dalam reka ulang awal ini, tampak pemuda 22 tahun asal Desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan ini, memerankan adegan saat beraksi.

Modus operandi yang dilakukan ZF, yakni dengan cara membuntuti motor korban dari belakang, kemudian mendahuluinya. Di saat itulah dengan sigap ZF merampas tas milik korbannya yang berisi barang-barang berharga, surat-surat penting dan sejumlah uang.

ZF, pemuda berperawakan kurus ini mengaku berulangkali melakukan aksi perampasan di sejumlah tempat di Tuban, diantaranya, di Desa Kesamben Kecamatan Plumpang, 3 kali di Jl. Panglima Suirman Tuban.

Selain itu, dia juga mengaku beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah lain seperti di Lamongan dan Jombang.

Selain ZF, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah tas punggung warna biru, jaket warna hitam, helm warna putih dan sebuah sepeda motor Vario warna hitam tanpa plat nomor.

Akibat perbuatannya, ZF dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sebelumnya seperti yang ditulis TerasJatim.com, anggota unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban membekuk seorang pemuda berinisial ZF di wilayah Kecamatan Kedungadem Bojonegoro Jatim, pada Minggu (09/01) dinihari, sekira pukul 02.00 WIB.

ZF, pemuda yang masih berusia 22 tahun asal Desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan ini, diduga sebagai pelaku aksi penjambretan yang selama ini sering beroperasi di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Tuban. (Wid/Red/TJ)

Menjambret di Tuban, Pemuda asal Solokuro Lamongan Dibekuk di Bojonegoro

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim