Polisi Tetapkan 2 Tersangka Provokator Bentrokan Oknum Suporter dan Pesilat

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Provokator Bentrokan Oknum Suporter dan Pesilat

TerasJatim.com, Surabaya – Seperti yang telah dijanjikan oleh Kapolrestabes Surabaya kemarin, setelah sebelumnya menetapkan 2 orang tersangka pengeroyokan terhadap dua orang pesilat, hari ini, polisi kembali menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka yang diduga sebagai provokator yang menyebabkan bentrokan hingga mengakibatkan dua orang pesilat meninggal dunia.

Keduanya masing-masing berinisial SS (20), warga Tubanan Baru Kecamatan Tandes Surabaya dan JS (38), warga Jalan Kalisari Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela menjelaskan, pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian.

“Kedua tersangka ini memposting di akun sosial media miliknya di Facebook dan Twitter, yang intinya kalimat tersebut adalah kalimat ajakan, kalimat provokasi,” ujar Leonard, Jumat (06/10) siang, di Mapolrestabes Surabaya.

Postingan tersebut berisi “Lek koen rumongso BONEK. Lek koen rumongso loro ati ndelok dulur-dulurmu digepuki karo PSHT mau. Ayo ngelumpuk nang pom bensin Balongsari saiki. Tak enteni dulur, ga usah ngenteni bales mene. Salam satoe nyali,”  tulis akun Jhonerly Simanjuntak.

Lantaran perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Lewat media ini, Leonard mengimbau agar kedua belah pihak untuk tidak terprovokasi. “Kami mengimbau bahwa cukup kejadian ini, dan tidak ada lagi hasutan, tidak ada lagi ujaran kebencian melalui sosial media terhadap dua kelompok ini. Karena kita sudah berkomitmen masing-masing para pihak untuk menjaga situasi (kondusif) Kota Surabaya,” tandas pamen polisi dengan dua melati di pundaknya itu. (Ah/Kta/Red/TJ)

Buntut Kasus Tewasnya 2 Pesilat, Polisi Amankan Provokator Pemicu Bentrokan

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim