Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Fida, Gadis Lulusan MAN Denanyar Jombang

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Fida, Gadis Lulusan MAN Denanyar Jombang

TerasJatim.com, Jombang – Kasus penemuan mayat Mufidatul Humairoh alias Fida (18), yang ditemukan tewas pada Jumat (15/07) lalu, akhirnya terungkap.

Jajaran Kepolisian Resor Jombang Jawa Timur berhasil menangkap pelaku pembunuhan gadis lulusan MAN Denanyar Jombang tersebut.

Sebelumnya, gadis asal Desa Sumberagung, Kecamatan Perak Kabupaten Jombang tersebut dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 4 Juli. Saat ditemukan, korban sudah meninggal dunia akibat aksi pembunuhan, sementara motor dan Handphone korban hilang.

Tertangkapnya tersangka pembunuhan terhadap Mufidatul Humairoh, diungkapkan Kasubag Humas Polres Jombang Jawa Timur, Iptu Dwi Retno Suharti, Jum’at (22/07). “Tersangka ditangkap saat berada di Kediri,” ungkap Dwi Retno.

Dikatakan, proses untuk menemukan tersangka pembunuhan tersebut membutuhkan energi ekstra. Kasus itu sendiri, diawali dengan hilangnya korban, selama sebelas hari sebelum akhirnya ditemukan dalam keadaan tak bernyawa.

“Awalnya, pada tanggal 4 Juli pihak keluarga melaporkan adanya kehilangan anak. Kemudian, pada tanggal 15 Juli, ditemukan mayat perempuan di lahan sawah, yang kemudian diketahui bahwa korban adalah orang yang sama dengan yang dilaporkan hilang,” katanya

Berdasarkan kronologis tersebut, Polres Jombang selanjutnya melakukan penelusuran dan pengembangan kasus. Dari proses itu, Polisi akhirnya menangkap MA (17), warga Kelurahan Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kota Mojokerto. “Motor korban kita temukan di Bareng Kabupaten Jombang,” sebut Dwi Retno.

Selain menangkap MA, polisi juga menangkap Prima dan Wawan warga Kediri, serta Misanto, Nanang dan Budi Santoso, ketiganya warga Bareng Jombang. Kelima orang tersebut ditangkap karena terlibat dalam penjualan motor korban yang dibawa oleh tersangka.

Iptu Dwi Retno Suharti, mengatakan, antara tersangka MA dan korban sebelumnya sudah saling kenal. Mereka merupakan teman sekolah saat masih belajar di Madrasah Tsanawiyah (MTs). “Motifnya, murni keinginan tersangka untuk menguasai motor korban,” ujarnya.

Tersangka, tambahnya, dijerat dengan perbuatan pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun hingga hukuman mati.

Sebelumnya, seperti yang diberitakan di TerasJatim.com, Mufidatul Humairoh alias Fida (18), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Jombang, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di belakang sebuah warung di tepi jalan nasional Madiun-Surabaya, pada Jumat (15/07) lalu. Saat ditemukan jasad korban dalam kondisi sebagian membusuk dan masih berpakaian lengkap.

Gadis yang baru tamat dari Aliyah itu, menghilang dari rumah dua hari sebelum lebaran (Senin (04/07) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu dia berpamitan kepada keluarga hendak menemui temannya di areal SPBU Perak, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah bernopol S 6036 YB. Sejak itu, korban tak kunjung pulang. dan baru ditemukan Jumat (15/07) dalam kondisi sudah tak bernyawa. (Msi//Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim