Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional dan Lapas

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional dan Lapas

TerasJatim.com, Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim berhasil menangkap 2 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, yakni Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee, yang berusaha mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu. Dari tangan keduanya, disita sabu seberat 1 kilogram.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada 19 Oktober 2018 kemarin. Keduanya dengan menggunakan pesawat Air Asia terbang dari Malaysia menuju Surabaya, melalui Bandara Juanda. “Berangkat tanggal 19 Oktober, jam 09.00 pagi dan nyampe di Juanda jam 11.00,” ujar Luki, Rabu (24/10).

Luki menambahkan, kedua WNA ini kemudian naik taksi dan masuk ke salah satu hotel di Surabaya. Saat berada di hotel tersebut, keduanya dibekuk.

Terkait lolosnya barang haram ini di bandara, Luki mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak otoritas bandara. “Karena mereka tidak terdeteksi. Ini kami akan koordinasi dengan Angkasa Pura untuk pengamanan, terutama untuk barang-barang dan narkoba ini. Kenapa kok bisa lolos,” tandasnya.

Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui pemasok maupun pemesan barang haram ini di Indonesia. Dugaan sementara, sabu ini akan diedarkan di wilayah Jatim.

Sementara di tempat yang sama, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan juga mengekspose kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang merupakan jaringan lapas.

Dalam kasus ini Polrestabes Surabaya membekuk Leonardo Cristian Tandojoyo dan menyita 1,2 kilogram sabu, dan 4000 butir pil yang diduga ekstasi.

Luki menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu, 21 Oktober 2018 malam, sekitar pukul 20.30 WIB, di salah satu toko roti di Jl. Arjuno Surabaya.

Di tempat itu polisi menangkap Leonardo Cristian Tandojoyo, beserta barang bukti berupa 15 butir ekstasi warna hijau dengan logo XTC, 3, unit HP dan 1 unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan nopol W-5869-QX.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi melakukan pengeledahan tempat kosnya di Jl. Petemon Surabaya.

Dari dalam kamar kosnya, ditemukan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1,2 kg, 1 tas warna hitam yang didalamnya berisi 1 plastik klip besar berisi ekstasi dengan jumlah 1.800 butir warna hijau dengan logo XTC, 23 tiga plastik klip berisi ekstasi warna hijau dengan logo tulisan XTC dengan jumlah 2.300 butir, sebuah alat pres besar, sebuah alat pres kecil dan 5 unit HP.

“Modus operandi tersangka adalah dengan memasukan barang haram ini ke dalam kaleng biskuit yang dititipkan di restoran dan toko-toko makanan. Selanjutnya barang tersebut diambil oleh tukang ojek untuk diantar ke pemesannya,“ tambah Luki.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari seorang berinisial “P” yang bertemu di Gg Simopomahan Surabaya.

“Cara pengirimannya dengan meletakkan narkoba di dekat tempat sampah. Sebelumnya tersangka ini sudah dihubungi oleh seorang napi di lapas berinisial “E” untuk menghubungi “P”,” pungkasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim