Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Banyakan Kediri

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Banyakan Kediri

TerasJatim.com, Kediri – Polisi melakukan reka ulang (rekonstruksi) terhadap Ali Muhson (36), tersangka pembunuhan terhadap Baedowi (40), warga Dusun Geneng, Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, yang terjadi pada Kamis 22 Nopember lalu.

Ali warga Dusun Semen, Desa Datengan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri ini, nekat menghabisi nyawa korban karena cemburu istrinya telah berselingkuh dengan korban.

Tercatat sebanyak 12 adegan diperagakan oleh pelaku. Dimulai dari pelaku mengirim pesan SMS ke korban menggunakan ponsel milik istrinya.

Setelah itu pelaku keluar rumah untuk melihat kedatangan korban yang menunggu di bawah rerimbunan pohon bambu. Saat itu, korban tidak tahu jika yang mengirim SMS janjian bertemu itu adalah pelaku.

Adegan berikutnya, pelaku menghampiri korban. Pelaku sempat bertanya maksud korban datang. Karena amarahnya telah memuncak, pelaku kemudian mengambil sebilah sabit dari rumahnya. Pelaku lantas menyerang korban dengan cara membacok tubuhnya.

Ayunan sabit pertama bersarang pada lengan kiri dan kanan korban. Seketika korban roboh. Tetapi korban berusaha untuk menghindar. Dia berlari ke area persawahan. Tetapi nahasnya, kaki korban terjebak sebuah lubang, hingga terjatuh.

Selanjutnya, pelaku mengejar korban sembari mengayunkan sabit secara membabi buta. Bacokan benda tajam itu bersarang pada kaki kiri dan kanan korban. Namun korban terus berusaha menyelamatkan diri. Dia berlari sambal berteriak meminta pertolongan.

Hingga akhirnya korban roboh di bawah rerimbunan pohon bambu. Kemudian Siti Juariah, istri pelaku, berlari menghampiri korban. Dia berusaha melindungi korban dengan memeluk tubuhnya yang sudah sekarat. Sementara pelaku akhirnya menghentikan aksinya.

Setelah itu datang Wawan, warga setempat di lokasi. Wawan berusaha menenangkan pelaku yang masih membawa sabit dengan berlumuran darah. Akhirnya pelaku minta diantar ke Polsek Banyakan untuk menyerahkan diri.

“Rekonstruksi ini kami laksanakan bersama Kejaksaan Negeri untuk memperjelas kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Motif pembunuh terjadi akibat pelaku merasa sakit hati karena berselingkuh dengan istrinya,” kata Kapolsek Banyakan, AKP Priyo.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/istrinya-ditaksir-pria-asal-banyakan-kediri-nekat-bunuh-tetangganya/

Sebelumnya, mayat korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di bawah rerimbunan pohon bambu. Korban dibunuh dengan cara sadis oleh pelaku yang ternyata tetangganya .

Kini akibat perbuatannya, Ali dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman huluman 15 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim