Polisi Prihatin Tingginya Kasus Pencabulan di Tulungagung

Polisi Prihatin Tingginya Kasus Pencabulan di Tulungagung

TerasJatim.com, Tulungagung – Jajaran Kepolisian Resort Tulungagung Jawa Timur, prihratin dengan angka pencabulan di daerah itu karena jumlahnya dari tahun ke tahun serta sebarannya merata di hampir semua kecamatan.

“Hampir setiap bulan ditemukan kasus pencabulan. Terutama pada kasus anak bawah umur, baik itu korban maupun pelakunya. Ini benar-benar memprihatinkan,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andria Diana Putra.

Ia menggambarkan, jumlah kasus kekerasan seksual pada anak masih menggunakan modus konvensional, yakni pencabulan terhadap anak bawah umur secara paksa, menggunakan iming-iming hadiah, ataupun atas dasar suka sama suka (pacaran).

Namun mengingat intensitasnya yang cenderung stagnan di kisaran 20 hingga 40-an kasus setiap tahunnya, Andria mengatakan fenomena tersebut sudah memasuki tahap memprihatinkan.

“Itu data kasus yang ditangani kepolisian dan proses hukumnya berlanjut hingga persidangan. Jumlah kasus cabul yang mungkin tidak terlapor, atau kasusnya berhenti karena ada solusi damai antara pihak korban dan terlapor, bisa jadi jauh lebih banyak,” ujarnya.

Selama periode Januari hingga pertengahan Maret 2015, kata Andria, kasus kekerasan seksual atau pencabulan dengan korban/tersangka anak bawah umur tercatat mencapai lima kasus.

Jumlah itu menurutnya sudah hampir seperlima data kasus sejenis pada kurun 2015 yang mencapai 22 kasus, atau pada 2014 yang tembus 30 kasus, 2013 sebanyak 36 kasus, 2012 sebanyak 23 kasus, dan 2011 sebanyak 32 kasus.

“Ada banyak faktor yang mempengaruhi, dan salah satunya menurut saya karena kurangnya perhatian dan pengawasan orang tua. Sebab sebagian kasus asusila terjadi antara pasangan muda-mudi bawah umur yang terlibat rasa suka sama suka (seks bebas),” ujarnya.

Andria berpendapat, edukasi tentang seks, pengawasan orang tua, serta pembinaan mental/spiritual pada anak perlu dilakukan sebagai upaya terus menekan angka kasus asusila maupun pencabulan terhadap anak usai bawah 18 tahun.

Menurut dia, terjadinya tindak asusila mayoritas dipengaruhi oleh berkembangnya perilaku seks bebas di kalangan remaja yang melakukan hubungan atas dasar suka sama suka.

“Harus ada langkah komprehensif dilakukan agar kasus-kasus asusila ataupun pencabulan yang melibatkan anak usia bawah umur bisa terus ditekan,” ujarnya. (TJ dari Antara)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim