Polisi Lumpuhkan Pria Residivis asal Karangbinangun Lamongan

Polisi Lumpuhkan Pria Residivis asal Karangbinangun Lamongan

TerasJatim.com, Lamongan – Tim Buser Satreskrim Polres Lamongan, berhasil melumpuhkan  Mastukan, pria 31 tahun, warga Desa Mayong RT01/RW03 Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan Jatim, terkait aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat).

Wakapolres Lamongan Kompol A. Mukti menuturkan, tersangka ini merupakan residivis kambuhan yang baru 6 bulan keluar dari penjara, dan tertangkap usai melancarkan aksinya kembali di Perumnas Made Kecamatan Kota  Lamongan.

Kompol A. Mukti menambahkan, tersangka bersama temannya berinisial K (yang saat ini masih menjadi DPO) diketahui berusaha membobol sebuah rumah kosong milik Edi Yusuf yang berada di Jalan Made Kidul No 63 Perumnas Made Kecamatan Kota Lamongan.

Pelaku K bertugas sebagai eksekutor, sedangkan Mastukan bertugas menjaga situasi dengan duduk di atas sepeda motornya.

Namun apesnya, belum sempat menikmati hasil, aksi keduanya dipergoki oleh pemilik rumah. Mengetahui hal tersebut kedua pelaku langsung kabur mengendarai sepeda motor mio Soul warna merah menuju Desa Balun Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan. Di tempat ini K diturunkan, sementara Mastukan baru menyadari jika ponselnya tertinggal di tempat saat melancarkan aksinya.

Berbekal temuan ponsel pelaku, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya  Mastukan berhasil diringkus pada Jumat (26/05) malam. Petugas terpaksa menghadiai timah panas kepada pria residivis yang baru 6 bulan keluar dari penjara ini, lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap.

Kepada penyidik, Mastukan mengaku telah berulangkali melakukan aksinya dengan membobol sebanyak tujuh rumah kosong di beberapa lokasi berbeda, seperti di Kecamatan Glagah, Desa Balun Kecamatan Turi, Desa Keputran Kecamatan Deket dan Desa Made Kidul Kecamatan Lamongan.

Selain itu Mastukan dan rekannya juga pernah melakukan aksi yang sama di daerah Malang, Blitar dan Bojonegoro.

Kini Mastukan masih menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Lamongan, sementara rekannya berinisial K masih diburu dan sudah menjadi DPO. Tersangka dijerat Pasal 363 Jo 53 Jo 65 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim