Polisi Kediri, Tangkap Kuli Bangunan Asal Nganjuk yang Hamili Gadis di Bawah Umur

Polisi Kediri, Tangkap Kuli Bangunan Asal Nganjuk yang Hamili Gadis di Bawah Umur

TerasJatim.com, Kediri – Jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Kota Kediri Jawa Timur, menangkap Antok Mahmudi, (22), kuli bangunan, warga  Dusun Bancar Desa Singkalanyar RT/RW 05/023 Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.

Antok ditangkap lantaran tega mencabuli dan melakukan persetubuhan terhadap PR (15), warga Kabupaten Kediri, hingga hamil 7 bulan.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Anwar Iskandar, mengatakan, peristiwa terjadi pada bulan Desember 2015 lalu. Saat pelaku berkunjung ke rumah korban dan meratunya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Saat itu di rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian pelaku membujuk dan mengajak korban untuk bersetubuh. Akibat kejadian tersebut korban saat ini hamil 7 bulan,” ujarnya.

Mengetahui anggota keluaragannya menjadi korban persetubuhan hingga hamil 7 bulan, NU (36), salah satu keluarga koban, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kediri Kota.

“Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” jelas Anwar. (Kta/Red/TJ/Tribrata)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim