Polisi: Kasus Guru Sambudi Yang Disidang di PN Sidoarjo Sesuai Prosedur

Polisi: Kasus Guru Sambudi Yang Disidang di PN Sidoarjo Sesuai Prosedur
Moch Sambudi (50) guru SMP swasta saat disidang di PN Sidoarjo, Selasa (28/06) kemarin

TerasJatim.com, Sidoarjo – Penetapan guru SMP, Moch Sambudi, sebagai tersangka kasus kekerasan setelah melewati pemeriksaan di kantor polisi. Kini, kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolsek Balongbendo Sidoarjo, Kompol Sutriswoko, mengatakan, penetapan Sambudi sebagai tersangka sesuai prosedur. Penyidik mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan bukti.

“Enggak mungkin kami salah melakukan pemeriksaan. Apalagi, sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” kata Sutriswoko di Mapolsek Balongbendo, seperti dilansir Metrotvnews, Rabu (29/06).

Pada 8 Juni 2016, kata Sutriswoko, Polsek menerima laporan bahwa seorang guru SMP, atas nama Moch. Sambudi, telah melakukan kekerasan pada anak didiknya. Sejak itu, kata Kapolsek, penyidik melakukan pemeriksaan saksi.

Bukti yang dikumpulkan pun memperkuat laporan. Sehingga Sambudi ditetapkan menjadi tersangka. “Setelah itu, kami membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan menyerahkannya ke Kejaksaan,” ujar Sutriswoko.

Kejari pun menyatakan berkas lengkap alias P21. Sutriswoko pun menyarankan segenap pihak menunggu hasil sidang terkait kebenaran tindak pidana tersebut. Malah, katanya, satu orang lain mengaku sebagai korban. “Tapi korbannya enggak berani melapor,” ujarnya.

Kapolsek menegaskan hal tersebut sekaligus menjawab tudingan ratusan guru yang beraksi di kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo kemarin siang.

Sebelumnya, seperti yang diberitakan di TerasJatim.com, ratusan guru menggelar aksi solidaritas dan penolakan proses hukum atas kasus yang menimpa salah satu guru matematika di SMP swasta di Balongbendo Sidoarjo itu. Mereka menilai penetapan status tersangka pada Moch. Sambudi,  tak sesuai prosedur. Mereka pun menuntut majelis hakim membebaskan Sambudi dari tuntutan hukum. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim