Polisi Isyaratkan Tahan Artis VA Usai Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Polisi Isyaratkan Tahan Artis VA Usai Jalani Pemeriksaan Hari Ini

TerasJatim.com, Surabaya – Artis Vanessa Angel (VA), bisa saja menghadapi hal terburuk dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka yang berlangsung hari ini, Rabu (30/01/19).

Mengingat ia dijerat dengan ancaman hukuman selama 6 tahun, bisa saja VA akan ditahan usai diperiksa.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, berdasarkan pasal yang dipersangkakan kepada VA, yakni Pasal 27 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyidik bisa saja melakukan penahanan terhadap VA.

“Ditahan atau tidak ditahan itu kewenangan dari penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim,” katanya kepada sejumlah awak medi di Mapolda Jatim, Rabu (30/01/19) siang.

Barung menambahkan, syarat objektif untuk menentukan penahanan atau tidak terhadap VA adalah berdasarkan UU yang dipersangkakan.  Apabila ancaman hukuman di atas 5 tahun, maka kemungkinan besar yang bersangkutan akan ditahan.

Sedangkan berdasarkan syarat subjektif, lanjut Barung, hal itu bergantung dari kewenangan penyidik. “Kemungkinan besar kita akan lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (VA),” tandasnya.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/kali-pertama-diperiksa-sebagai-tersangka-apakah-artis-va-ditahan/

Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menyusul empat muncikari yang lebih dulu ditetapkan tersangka dan kini kesemuanya ditahan.

Keempat muncikari tersebut, masing-masing Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, Fitrya dan Windi. (AH/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim