Polisi Gagalkan Penyelundupan 13 Mobil ke Timor Leste

Polisi Gagalkan Penyelundupan 13 Mobil ke Timor Leste

TerasJatim.com, Surabaya – Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 13 mobil berbagai merek.

Selain itu, petugas juga mengamankan pelaku berinisial IK, pria 35 tahun, asal Kuningan, Jabar.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap status 13 mobil tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui jika 13 mobil itu masih dalam masa kredit di 5 lembaga pembiayaan, diantaranya Adira Finance, ACC Finance, BCA Finance, Buana Finance dan Otto Finance.

“Rencananya mobil-mobil ini akan dikirim ke Timor Leste dan Maluku, melalui jalur Nusa Tenggara Timur (NTT) ” kata Agus Rahmanto.

Agus menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa kelima finance (lembaga pembiyaan) dan mempunyai Sertifikat Jaminan Fidusia yang mereka daftarkan dan diterbitkan Kemenkumham.

Agus menambahkan, Sertifikat Jaminan Fidusia itu menjadi hal dasar dalam penanganan pidana fidusia.

Sesuai Pasal 14 ayat 2 UU RI No 42 Tahun 1999 disebutkan, Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Dalam kasus penyelundupan ke 13 mobil ini, lanjutnya, pihaknya menerapkan Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang fidusia. Pemberi fidusia (debitur) yang mengalihkan, menggadaikan dan menyewakan benda yang menjadi jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu.

Kini pelaku sudah ditahan, sementara ke 13 mobil tersebut sudah diamankan.

“Semua mobil yang kami amankan ini langsung serahkan kepada lima finance,” pungkasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim