Polisi Buru Kendaraan Yang Gunakan Pelat Nomor Modifikasi

Polisi Buru Kendaraan Yang Gunakan Pelat Nomor Modifikasi

TerasJatim.com, Mojokerto – Banyaknya kendaraan bermotor yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor modifikasi yang tidak sesuai dengan aturan, menjadi perhatian serius bagi jajaran Kepolisian Resor  Mojokerto Jawa Timur.

Mereka kini fokus memburu kendaraan yang menggunakan pelat nomor modifikasi, seperti nopol yang nomornya dibentuk seperti huruf abjad.

Kasat lantas Polres Mojokerto AKP Ramdhan Nasution mengatakan, plat nomor yang tidak sesuai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan ditindak tegas. Sebab penggunaan nopol ada aturannya sesuai dengan pasal 280 juncto pasal 68 (1) UU LAJ, yang sanksinya, didenda paling banyak Rp 500.000 atau dipidana kurungan paling lama dua bulan.

Ramdhan juga mengakui, penggunaan nopol yang telah dimodifikasi masih menjamur di Mojokerto. “Nanti polisi akan rutin menggelar razia kendaraan, demi menegakkan kedisiplinan berkendara”, kata dia.

Masih maraknya penggunaan plat nomor yang tak sesuai dengan standar kepolisian, Ramdhan membantah jika pihaknya telah kecolongan. “Proses modifikasinya di luar kendali polisi, sebab biasanya pemilik kendaraan mengubah plat nomornya sendiri”, katanya.

Sekadar diketahui, pelat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih.

Di pelat ada dua baris ,yakni baris pertama menunjukan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Sementara untuk baris kedua menunjukan masa berlakunya pelat nomor. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim