Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu di Kediri

Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu di Kediri

TerasJatim.com, Kediri – Jajaran Satreskrim Polres Kediri berhasil membongkar sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) antar provinsi. Empat tersangka diamankan dalam kasus ini.

Dua tersangka yang tercatat sebagai warga Kediri, yakni SI (53), warga Desa/Kecamatan Kepung dan S (54), warga Desa Sekoto, Kecamatan Badas. Sementara dua pelaku lainnya merupakan warga Jateng, masing-masing VS (61), warga Kabupaten Klaten dan MS(40), warga Kabupaten Magelang.

Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan menjelaskan, penangkapan terhadap sindikat ini berawal dari laporan Tukinem (53), wanita asal Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Ia melaporkan dugaan pembayaran jual beli kambing yang dilakukan SI dengan menggunakan uang palsu.

“Awalnya ada laporan jual beli menggunakan uang palsu. Dari keterangan korban kita berhasil mengamankan tersangka yang berperan sebagai pengedar uang palsu tersebut,” ujarnya.

Dari penangkapan Sumadi petugas mengamankan 48 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Petugas melakukan interogasi terkait pembuatan uang palsu tersebut. Sumadi mengaku uang palsu itu dibeli dari sesorang bernama Vexi warga Kabupaten Klaten. Uang palsu sebesar Rp10 juta itu oleh Sumadi hanya baru digunakan Rp1 juta.

Di dalam rumah tersangka ditemukan alat dan bahan untuk pembuatan uang palsu. Diantaranya empat alat scan, satu meja sablon, 200 lembar kertas aster yang sudah disablon, serta dua buah penggaris. Selain itu petugas juga mengamankan dua alat penggosok dan dua plastic tepung terigu yang digunakan sebagai bahan pembuatan uang palsu. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim