Polisi Bongkar Industri Miras Ilegal Beromzet Miliaran Rupiah di Sraturejo Bojonegoro

Polisi Bongkar Industri Miras Ilegal Beromzet Miliaran Rupiah di Sraturejo Bojonegoro

TerasJatim.com, Bojonegoro – Jajaran Polres Bojonegoro melakukan penggerebekan sebuah gudang yang difungsikan untuk proses pembuatan minuman keras (miras) jenis arak, yang berlokasi di Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (23/09) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan pria berinisial SHJ (59), selaku produsen dan juga pemilik gudang, serta AV, seorang pekerja. Keduanya merupakan warga setempat.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S. Bintoro menuturkan, penggerebekan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat bahwa di sekitar bagnunan rumah milik SGJ, sering tercium bau tak sedap.

Mendapat laporan tersebut, sejumlah anggota Tim Phanter Sat Reskrim Polres Bojonegoro kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya diketahui bahwa rumah tersebut digunakan untuk produksi miras jenis arak.

“Menurut pengakuan tersangka, sampai saat ini mereka telah memproduksi miras jenis arak ini selama 7 bulan terakhir dan diedarkan di wilayah Kabupaten Lamongan, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto,” jelasnya, saat mendatangi lokasi, Minggu (24/09) siang.

Wahyu menambahkan, dari proses olah TKP tersebut, terungkap bahwa semua proses pembuatan miras merupakan hasil pengolahan rumahan yang dibantu oleh beberapa karyawannya. Hasil produksi miras tersebut kemudian dikemas dalam botol 1.5 liter dan siap diedarkan.

Selama ini, sambung Wahyu, pelaku menggunakan modus sebagai penjual tabung gas LPG kemasan 3 Kg, sebagai kamuflase produksi minuman berbahaya tersebut.

Selain kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut berupa 333 buah drum  warna biru yang masing-masing berisi 200 liter bahan baku arak (fermentasi) atau total keseluruhan berisi 66.600 ribu liter atau 66,6 kiloliter, yang ditaksir senilai Rp3,3 milliar.

Selain itu juga disita 96 buah tabung LPG @3 kilogram; 110 sak gula pasir Merk PTPN-X @50 kilogram; 2 buah mesin pemanas; 159 kardus yang berisikan minuman arak siap jual, masing-masing kardus berisi 12 botol @ 1,5 liter,  sehingga total 1.908 botol atau total 2.862 liter arak siap edar.

Tak hanya itu, petugas juga menyita 2 buah bak warna kuning yang berisikan arak dari hasil pemanasan; 2 buah bak warna kuning yang berisikan limbah dari hasil pemanasan; 2 buah mesin pompa air untuk proses penyedotan bahan baku dari drum dan 27 koli botol kosong masing-masing terdiri dari 72 botol ukuran 1,5 liter, atau total sebanyak 1.944 botol.

“Omzet penjualan barang haram tersebut diperkirakan mencapai milliaran rupiah,” tutur pria yang dikenal dekat dengan wartawan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 204 Ayat (1) KUHP, Pasal 137  ayat (1 ) dan Padal 135 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 10 milliar. (Gie/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim