Polisi Bojonegoro Tindak Tegas Kendaraan yang Memakai Plat Nomor Modifikasi

Polisi Bojonegoro Tindak Tegas Kendaraan yang Memakai Plat Nomor Modifikasi

TerasJatim.com, Bojonegoro – Aparat Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro, melakukan tindakan tegas terhadap pengguna kendaraan bermotor yang diketahui menggunakan plat nomor polisi modifikasi.

“Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2017 di hari 13, petugas menjumpai kendaraan roda empat yang memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknik (spektek) yang telah ditetapkan dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ),” jelas Iptu Jatmiko, anggota Satlantas Polres Bojonegoro.

Dalam pelaksanaan operasi patuh yang dilakukan di Jalan Lisman Kota Bojonegoro, terdapat ratusan kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, dan langsung diberikan tindakan dengan cara ditilang. “Razia kali ini berhasil menindak 155 pelanggar,” terang Jatmiko.

Selain menindak kendaraan yang memakai plat nomor modifikasi, petugas juga menindak sejumlah pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman.

Sementara pengendara motor yang ditilang, rata-rata mereka tidak memakai helm berstandart SNI sebagai pengaman kepalanya. “Kami langsung berikan tindakan berupa tilang terhadap kendaraan yang melanggar,” imbuhnya.

Jatmiko menambahkan, pihaknya terus memberikan pesan agar warga selalu melengkapi dokumen berkendarannya serta memakai atribut kendaraan. Selain itu juga diharapkan pengendara selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan raya. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim