Polisi Blitar Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan Bermotor

Polisi Blitar Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan Bermotor

TerasJatim.com, Blitar-Satreskrim Polres Blitar berhasil menangkap tiga tersangka yang terbukti sebagai anggota sindikat antarkota memalsukan berbagai dokumen kepemilikan kendaraan.

Dalam rilis di Mapolres Blitar, Senin (08/08). Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waluya mengatakan, mereka ini bekerja sama dengan tersangka lain di wilayah Surabaya, Malang, Kediri, Tulungagung dan Blitar.

Kejahatan ini rapi dijalankan sejak tahun 2015 dan sindikat ini telah meraup keuntungan ratusan juta rupiah, karena untuk satu buah STNK Roda-2 dijual seharga Rp 200- 300 ribu, sedangkan Roda-4 bisa seharga Rp 1,5-2 juta.

” Modusnya dengan mengganti identitas dan isi dokumen resmi disesuaikan dengan keinginan pemesan,” papar Slamet Waloya.

Tidak hanya STNK, mereka juga memalsukan BPKB, SIM dan KTP.

Terungkapnya kasus ini berawal saat Amin Ma’aruf, anggota Sat Lantas Polres Blitar melaksanakan tugas Samsat Keliling di Pasar Gawang Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar, pada Kamis (28/07) lalu.

Amin menemukan STNK sepeda motor Honda Beat nopol AG 4816 ED atas nama Muksin yang beralamat di Jl G Wilis Jombangan, Kec Pare Kab Blitar. STNK itu bernosin : JFD2E3322234 dengan No Rangka : MHIJFD 233EK350617 itu, diduga palsu.

Berdasarkan keterangan Muksin tentang asal dia mendapatkan STNK itu, polisi mengembangkan penyidikan dan akhirnya menangkap tiga tersangka pada Kamis (04/08).

Mereka adalah tersangka satu Supriyanto (46), warga Dusun Koripan RT02/RW05 Desa Bendosari Kecamatan Kademangan yang berperan menggunakan STNK palsu untuk dijual kembali.

Kemudian, tersangka dua Rulys Suwito (38), warga Dusun Krajan RT02/RW03 Kecamatan Sanankulon yang berperan memesankan STNK palsu dengan komisi  Rp 1 juta per lembar STNK.

Dan tersangka ketiga M Miftahul (31) warga Dusun Tambakboyo Desa Sumber RT04/RW06 Kecamatan Sanankulon, yang berperan sebagai tukang cetak. Dia menerima bayaran Rp 200-300 ribu per lembar STNK.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita peralatan membuat dokumen palsu diantaranya printer, scan dan Laptop. “Bahan kertasnya kalau STNK dan BPKB asli, dan ini sedang kami dalami dari mana mereka memperolehnya,” tambah Slamet Waloya.

Kini ketiga tersangka mendekam di tahanan Mapolres Blitar. Mereka akan dikenakan ancaman hukuman 6 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim