Polisi Bekuk Tersangka Pengedar Uang Palsu

Polisi Bekuk Tersangka Pengedar Uang Palsu
Kapolresta Blitar, AKBP Yossy Runtukahu saat merilis tersangka pengedar dan barang bukti uang palsu di Mapolresta Blitar jawa timur (Sabtu, 20/02)

TerasJatim.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu dengan modus baru, yakni mengirimkan lewat wesel‎.

Tiga tersangka diamankan polisi masing-masing, Misron alias Yusron (38), tukang pijat tradisional warga Perum GKR Blok O/15 Kelurahan/Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Nuryadin (50) buruh tani warga Desa Tumpakoyot Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar, dan Edy Santoso (49), seorang sopir warga Desa Gondang Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi.

Kronologinya,  Jumat (29/01/2016) lalu, sekitar pukul 11.45 Wib, polisi mendapatkan informasi ada nasabah PT Kantor Pos Blitar mengirimkan wesel menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu.

“Selanjutnya petugas mengadakan penyelidikan, dan benar pada 9 Februari sekitar pukul 11.00 Wib, seorang ibu yang bernama Siti Rahayu mengirim uang melalui wesel dengan cara uang asli dicampur uang palsu,” papar Kapolresta Blitar, AKBP Yossy Runtukahu kepada TerasJatim.com di Mapolresta, (Sabtu, 20/02).

Setelah Sri diamankan dan diminta keterangan, terungkap uang palsu itu diperoleh dari suaminya (tersangka Misron).

Penyidikanpun berkembang, dan dari keterangan tersangka Misron inilah, uang palsu itu didapat dari tersangka Edy Santoso, melalui perantara Nuryadin.

“Kami langsung tangkap mereka. Jadi modusnya satu diantara mereka mengirim wesel kepada yang lain berupa uang palsu. Nanti ketika menerima wesel itu dari Kantor Pos, mereka sudah menerima uang asli semua,” jelas Yossy.

Pengakuan salah satu tersangka, Edy, uang palsu itu didapat dari daerah Jawa Tengah, dengan membeli  senilai Rp 4 juta maka dia akan mendapat uang palsu sebanyak Rp 10 juta.

“Baru 3 kali saya pakai cara kirim wesel, masing-masing 3 juta, lalu 4 juta,” aku Edy Santoso.

Edy juga mengaku, uang palsu itu didapat dari seorang teman yang menawarinya di Terminal Solo Balapan. Namun identitas orang tersebut tidak diketahuinya secara pasti, karena nomor hand phone-nya sudah ganti, dan saat bertemu hanya sekali, itupun di waktu malam hari.

Dari hasil operasi penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lembaran uang ratusan ribu senilai Rp 13 juta.

Kini, mereka bertiga diancam melanggar pasal 36 ayat 3 UU RI tentang mata uang dengan hukuman 15 tahun penjara. (Aji/TJ)‎

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim