Polisi Bekuk Pengedar Materai Palsu

Polisi Bekuk Pengedar Materai Palsu

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Kepolisian Sektor Kota Karang Pilang Polrestabes Surabaya, berhasil membekuk AM (41), warga asal Kecamatan Mantup Lamongan, tersangka pengedar materai tempel palsu.

Tersangka AM yang bekerja sebagai cleaning service itu ditangkap karena telah menjual materai palsu secara online di OLX.

Kapolsek Karang Pilang, Kompol Eko Widodo mengungkapkan, tersangka membeli materai tempel nilai 6000 yang diduga palsu melalui situs on line toko pedia dengan harga 150 ribu. Kemudian oleh tersangka dijual secara on line melalui OLX seharga 200 ribu.

Berawal dari informasi yang didapat, tersangka melakukan aktifitas mencurigakan. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa tersangka telah mengedarkan materai tempel yang diduga palsu.

“Tersangka ditangkap di daerah Menganti dengan barang bukti berupa materai dan uang hasil penjualan,” ujar Kompol Eko.

Saat ditangkap, ditemukan 12 lembar @ 50 pcs atau 600 pcs materai yang diduga palsu, dan uang tunai hasil penjualan Rp 395.000.

Kepada penyidik, AM mengaku sudah dua kali melakukan pembelian. Pembelian pertama sebanyak 10 lembar, sudah laku. Pembelian kedua sebanyak 20 lembar, baru laku 8 lembar. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim