Polisi Bekuk Anggota Komplotan Pembobol Koperasi dengan Jaminan BPKB Palsu

Polisi Bekuk Anggota Komplotan Pembobol Koperasi dengan Jaminan BPKB Palsu

TerasJatim.com, Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, membongkar sindikat penipuan dengan modus menggadaikan BPKB aspal ke sejumlah koperasi simpan pinjam. Polisi berhasil menangkap Cristian Diarisa (35), warga  asal Jl. Warugunung Surabaya, salah satu diantara tiga anggota komplotan.

Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah menggadaikan BPKB mobil aspal dengan memalsukan identitas nama peminjamnya.

Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna, tersangka Cristian bersama dua temannya Y dan B (yang kini masih buron) menyewa mobil ke sebuah rental. Selanjutnya komplotan ini mencari bahan berupa  BPKB kosongan untuk diisi dengan identitas sesuai dengan STNK dari mobil yang disewa.

Kemudian BPKB aspal tersebut digunakan untuk mengajukan kredit pinjaman di sejumlah koperasi, yang salah satunya adalah KSP Citra Abadi,  dengan menggunakan identitas palsu.

Tak tanggung-tanggung, komplotan ini telah membobol empat koperasi dengan BPKB aspal. Mereka berhasil mendapatkan dana antara Rp30 hingga.40 juta dari para korban, yakni Budi Widodo warga Setro Baru Surabaya, Sugeng Pribadi warga Tambak Laban Surabaya, Ferdy Yuliansyah warga Manukan Surabaya dan Yogi Hadi Sutoto warga Wijaya Kusuma Mojokerto.

Atas dasar laporan dari ke empat korban, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Cristian di daerah Gunungsari Surabaya. Sementara dua pelaku lainnya yakni Y asal Gresik dan B asal Dinoyo Surabaya masih diburu petugas.

Selain menangkap seorang pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti beruapa satu bendel berkas pengajuan kredit atas nama Arief Prastyio alamat Sidoarjo, satu bendel berkas pengajuan kredit atas nama Koeswinarno alamat Tambaksari Surabaya, serta 4 buah BPKB mobil yang diduga palsu.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut termasuk mengungkap dari mana bahan BPKB dan kartu identitas tersebut didapatkan.

Pelaku dijerat pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim