Polisi Banyuwangi Bongkar Jaringan Sabu Yang Didapat Dari Dalam Lapas

Polisi Banyuwangi Bongkar Jaringan Sabu Yang Didapat Dari Dalam Lapas

TerasJatim.com, Banyuwangi – Jaringan sabu-sabu yang diotaki Yusuf Safaat (32), warga Dusun Glowong Desa Wringinagung Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi Jatim, berhasil dibongkar Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Banyuwangi.

Selain menangkap Yusuf, polisi juga berhasil meringkus dua pelaku lain yang masuk dalam jaringan bisnis barang haram ini.

Yusuf Safaat dibekuk pada Selasa (09/05) tengah malam di sekitar rumah tinggalnya. Dua paket SS dengan berat bersih 1,02 gram, 2 HP Samsung dan uang Rp1,3 juta disita sebagai barang bukti.

Kepada petugas, Yusuf mengaku barang haram itu dibeli dari HD, seorang napi penghuni Lapas Kelas II Banyuwangi. Transaksi dilakukan melalui sistem ranjau. Sabu dikirim oleh kurir HD di depan Balai Dusun Jatisari, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, setelah Yusuf Safaat mengirim sejumlah uang melalui transfer bank.

“Karena dibeli dari penghuni Lapas Banyuwangi, pengembangan sedangkan kita jalankan. Tentunya aparat kepolisian akan berkoordinasi dengan pimpinan lapas,” jelas Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, Rabu (10/05).

Menurut Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, jaringan bisnis yang dijalankan Yusuf tersebut terungkap setelah dua orang anggota jaringannya tertangkap lebih dulu.

Sebelum bergerak menangkap Yusuf, petugas meringkus Della Wulan Antika (20), wanita asal Tanjungrejo, Desa Kebondalem dan Saji Santoso (30), tinggal di Dusun Plaosan, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.

Proses penangkapan keduanya berlangsung di tepi jalan Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, sekitar pukul 20.30 WIB.

“Bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,06 gram, dua unit HP Nokia serta sejumlah barang lainnya. Semua barang bukti milik ketiga pelaku sudah diamankan ke Mapolres Banyuwangi,” tambahnya.

Kini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Banyuwangi guna proses hukum selanjutnya. (Kta/Red/TJ/Bwi)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim