Polisi Amankan 46,28 Gram Sabu dan 5 Napi dari dalam Lapas Pemuda Madiun

Polisi Amankan 46,28 Gram Sabu dan 5 Napi dari dalam Lapas Pemuda Madiun

TerasJatim.com, Madiun – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Madiun Kota, mengamankan lima narapidana (napi) di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun Jawa Timur, Senin (20/02).

Mereka kembali digelandang ke Mapolres Kota Madiun, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di dalam lapas dengan total seberat 46,28 gram.

Hal tersebut diketahui saat aparat kepolisian bersama petugas lapas melakukan penggeledahan di sekitar area sel mereka.

Kepala Lapas Pemuda Kelas II Madiun, Yuli Hartono mengatakan, sejak Jumat (17/02) lalu, petugas lapas telah melakukan pengintaian terhadap kelima napi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan empat unit ponsel dan tiga kantong plastik klip yang berisi sabu. Barang haram tersebut ditemukan dalam lapas di luar kamar yang diduga dilempar dari luar lapas.

Sabu seberat 46,28 gram tersebut diperoleh saat petugas gabungan melakukan penggeledahan di dua blok lapas, masing-masing seberat 45 gram dan 1,28 gram.

“Barang haram tersebut tidak ada di kamar napi, tetapi dibuang dan disembunyikan di luar blok lapas. Kemungkinan mau diedarkan di dalam lapas karena ada plastik klip. Jadi sabu itu melalui pelemparan dari luar,” ungkap Yuli Hartono kepada wartawan, Senin (20/02).

Sementara itu Kasat Reskoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono mengatakan, kini kelima napi yang sudah diamankan tersebut, selanjutnya dibawa ke Mapolresta guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan. Hingga saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan peran kelima napi tersebut apakah sebagai pengedar atau hanya sebagai pengguna.

“Dilihat dari TKP dan barang bukti tadi ditemukan ada beberapa kantong plastik klip kecil sekaligus ada timbangannya. Tapi ini masih dugaan sementara karena kita masih melakukan pendalaman dan penyelidikan,” imbuhnya.

Kelima napi yang diamankan petugas di Blok Brawijaya Nomor 6 atas dan blok Brawijaya bawah di Lapas Pemuda kelas II A Madiun, masing-masing berinisial AR, DP, EP, HY dan MS.

Mereka sebelumnya tersandung perkara narkoba dan kriminal umum. (Bud/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim