Polda Jatim Tetapkan Camat Kedundung Sampang Jadi Tersangka Pungli DD dan ADD

Polda Jatim Tetapkan Camat Kedundung Sampang Jadi Tersangka Pungli DD dan ADD
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan A Junaedi, Camat Kedundung Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) anggaran dana desa yang terjadi di wilayahnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penetapan tersangka AJ, berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti ditemukan penyidikSeperti tiga ponsel, tiga buku tabungan atas nama tersangka dan dokumen mengenai pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 18 Desa, di Kecamatan Kedundung.

Selain itu, keterlibatan camat juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap Kun Hidayat, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedundung, tersangka yang ditangkap oleh tim Saber Pungli Polda Jatim, Senin (05/12) lalu.

Setelah dilakukan gelar perkara dan alat bukti yang ada, penyidik yang menangani langsung menetapkan AJ sebagai tersangka kasus pungli ADD dan DD,” ujarnya.

Tersangka AJ, perannya adalah orang yang memerintahkan Kun Hidayat (KH), untuk melakukan pemotongan anggaran ADD dan DD di 18 Desa,di Kecamatan Kedundung. Pemotongan itu dilakukan dengan alasan untuk pembayaran pajak, dan pelatihan.

Keterlibatan tersangka AJ ini, penyidik menjerat dia dengan pasal 12d UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP-nya Pasal 55 dan 64,” ujar Barung.

Perlu diketahui, pemotongan ADD dan DD di 18 desa, yang ada di Kecamatan Kedungdung dilakukan KH, cukup besar seperti di Desa Kramat, dari total Rp 118,6 juta, hanya diberikan ke desa Rp 65 juta. Kemudian, Desa Nyeloh seharusnya mendapatkan Rp 139,3 juta, hanya diberikan Rp 21,2 juta.

Sebelumnya, seperti ditulis TerasJatim.com, tim Saber Pungli Polda Jatim, menangkap sejumlah orang pejabat kecamatan dan kades serta perangkat desa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di halaman Bank Jatim Cabang Sampang Jalan Wahid Hasyim.

Dalam OTT tersebut petugas berhasil mengamankan 7 orang. Mereka diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi atas pemotongan ADD dan DD Kecamatan Kedundung, Sampang.

Setelah dilakukan pemeriksaan,  hanya Kun Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 6. orang lainnya dipulangkan dan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. (Ah/Red/TJ)

Kasus Pungli DD dan ADD, Giliran Camat Kedungdung Sampang Diamankan Polisi

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim