Polda Jatim Tangkap 4 Pria Penyebar Hoax di Medsos

Polda Jatim Tangkap 4 Pria Penyebar Hoax di Medsos

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membekuk empat orang yang diduga menyebarkan berita bohong (hoax) serta SARA dan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial.

Mereka adalah M Faisal Arifin (35), warga Bulakbanteng Surabaya, yang diduga berafiliasi dengan kelompok Muslim Cyber Army (MCA), Sufyan (37) warga Toko Desa Sumurdalam Kecamatan Besuki Probolinggo, Minandar (40), seorang guru di sebuah ponpes di Pandian Sumenep, dan M Ibrahim warga asal Malang.

Menurut Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, dalam kasus ujaran kebencian dan hoax ini, polisi menangkap 5 orang, masing-masing, 3 orang ditangkap Polda Jatim, 1 ditangani Polres Malang, dan 1 orang lagi ditangani Polresta Sidoarjo.

Arman menambahkan, dari 4 orang yang ditangkap ini, untuk sementara baru M. Faisal Arifin, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Sementara tiga lainnya, kasusnya masih didalami polisi.

Para pelaku, lanjut Arman, diketahui menyebarkan hoax dan konten-konten yang memprovokasi seperti PKI telah datang, penyerangan terhadap para ulama dan bentuk provokasi lainnya. Namun setelah kabar tersebut diselidiki polisi, ternyata semuanya adalah hoax,

“Mereka ini menyebarkan hoax secara sistematis dan kita ungkap di bulan Januari – Februari ada 4 orang,” jelasnya di Mapolda Jatim, Jumat (02/03).

Mereka menggunakan akun Facebook dengan nama “Itong”, untuk menyebarkan hoax dengan unsur SARA.

Tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 16 serta UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim