Polda Jatim Tahan Mantan Kapolsek Yang Gelapkan Belasan Barang Bukti Sepeda Motor

Polda Jatim Tahan Mantan Kapolsek Yang Gelapkan Belasan Barang Bukti Sepeda Motor

TerasJatim.com, Surabaya – Acungan jempol layak diberikan kepada lembaga kepolisian. Di bawah komando Jendral Tito Karnavian, korps baju coklat ini tampaknya tak ingin tebang pilih dalam melaksanakan penegakkan hukum, termasuk terhadap anggotanya sendiri yang kedapatan melakukan tindak pidana.

Hal ini dibuktikan dengan langkah Polda Jatim yang akhirnya menahan mantan Kapolsek Keboncandi, Kabupaten Pasuruan, AKP Zainuri, di sel tahanan Mapolda Jatim, setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan 18 barang bukti (BB) motor.

Belasan motor itu merupakan BB hasil sitaan polsek tersebut dalam kurun waktu 2014-2015. Disinyalir belasan BB motor tersebut dijual ke pedagang barang bekas di Kota Pausruan.

“Perwira ini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penggelapan 18 sepeda motor. Jadi kami lakukan penahanan agar pelaku tidak kabur,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, seperti dilansir Okezone, Minggu (05/03).

Menurut Barung, pihaknya juga akan memberikan sanksi berat berupa pemecatan pada tersangka. Namun hukuman itu akan dilakukan setelah selesai menjalani sidang dalam kasus penggelapan.

“Walaupun oknum polisi yang berinisial Z sudah perwira, kami tidak akan pandang bulu menindak tegas anggota yang bermasalah. Karena tidak pantas anggota polisi atau bahkan perwira melakukan itu, jadi pelaku akan kami pecat dari anggota polri,” paparnya.

Barung menambahkan, penetapan tersangka terhadap perwira ini merupakan salah satu komitmen Polda Jatim untuk menindak oknum polisi yang tidak benar. Sehingga kedepan kasus serupa tidak terulang kembali.

“Ini sebagai bentuk ketegasan bapak Kapolda (Irjen Pol Machfud Arifin) untuk tidak pandang bulu menindak kejahatan di Jatim,” tandasnya.

Sebelumnya, sejak terindikasi melakukan tindakan pidana, Kapolres Pasuruan Kabupaten telah memindahkan AKP Zainuri ke Yanma Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. Sebab, mantan kapolsek ini diduga telah menggelapkan 18 kendaraan bermotor yang merupakan BB di Mapolsek Keboncandi.

Selama beberapa hari AKP Zainuri diperiksa secara berkala di Bid Propam Polda Jatim. Hasil pemeriksaan terhadap AKP Zainuri, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang menguatkan jika perwira polisi dengan tiga balok di pundaknya ini telah menggelapkan 18 motor yang merupakan barang bukti. (Ah/Kta/Red/TJ)

3 Oknum Polisi di Pasuruan Kota Diduga Jual 18 Barang Bukti Sepeda Motor

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim