Polda Jatim Siap Limpahkan Berkas Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan

Polda Jatim Siap Limpahkan Berkas Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, akan mengirimkan berkas perkara pemerikasaan (BAP) musisi Ahmad Dhani, dalam kasus ujaran kebencian, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Jumat (07/12) besok.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini, penyidik sudah melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti.

“Untuk menuntaskan kasus itu, Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan sekitar 10 saksi, termasuk saksi ahli untuk mencari fakta kasus dugaan ujaran kebencian. Seperti saksi ahli bahasa, ahli pidana dan ahli IT,” jelas Barung, Kamis (06/12).

Baca juga: http://www.terasjatim.com/penyidik-siber-polda-jatim-sita-akun-ig-ahmad-dhani/

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Ahmad Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di kawasan Tugu Pahlawan Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI.

Saat berada di dalam Hotel Majapahit, Dhani menyempatkan membuat video yang kemudian diunggah ke akun medsos miliknya. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya adalah ‘idiot’. (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/kasus-vlog-idiot-ahmad-dhani-diperiksa-penyidik-polda-jatim-selama-5-jam/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim