Polda Jatim Kembali Panggil Ahmad Dhani Terkait Kasus Investasi Vila di Batu

Polda Jatim Kembali Panggil Ahmad Dhani Terkait Kasus Investasi Vila di Batu

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kembali memanggil musisi Ahmad Dhani Prasetyo, untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp200 juta.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Dhani dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terlapor.

“Besok Selasa (23/10), Ahmad Dhani dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Barung di Mapolda Jatim, Senin (22/10).

Menurut Barung, terkait kasus ini, Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Batu, red) juga telah diperiksa di Jakarta. “Dhani juga harus diperiksa supaya keterangannya klop. Ini ada yang lapor jadi bukan kriminalisasi,” imbuhnya.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/berawal-dari-utang-piutang-artis-ahmad-dhani-dilaporkan-ke-polda-jatim/

Selain itu, Polda Jatim juga telah mengirimkan status cegah tangkal (cekal) ke pihak Kanwil Imigrasi Surabaya pada hari Jumat (19/10) lalu.  Pencekalan itu sebagai antisipasi untuk pemeriksaan Dhani berikutnya.

“Antisipasi jangan lagi dibuat beban apabila dia tidak hadir dan keluar negeri. Sudah tiga hari dan kita harapkan suratnya segera keluar dari imigrasi,” ujarnya.

Barung menambahkan, terkait kasus lain yakni dugaan pencemaran nama baik, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan kembali terhadap Ahmad Dhani dengan status sebagai tersangka pada minggu lalu. Namun, ketika jadwal pemeriksaan tiba, Ahmad Dhani tidak datang dan hanya diwakili pengacaranya.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/polda-jatim-deadline-ahmad-dhani-untuk-diperiksa-sebagai-tersangka/

Sebelumnya pada Kamis (18/10), penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait video yang menyebut kata “idiot”.

Dalam kasus tersebut, Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim