Polda Jatim Jerat Mantan Kades Sidokelar Lamongan Dengan Pasal TPPU

Polda Jatim Jerat Mantan Kades Sidokelar Lamongan Dengan Pasal TPPU

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran  Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Imron Rosyadi, pria yang juga mantan Kepala Desa (Kades) Sidokelar Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait uang hasil penjualan tanah milik 6 warganya sendiri.

Sebelumnya, Imron Rosyadi juga sudah terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang pembayaran pembebasan tanah (jual beli tanah) milik sejumlah petani yang juga warganya pada Juli 2016 lalu, di Satreskrim Polres Lamongan.

Akibat perbuatannya tersebut, kini Imron Rosyadi masih meringkuk di Lapas Lamongan, untuk menjalani hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara.

“Perkara ini (TPPU), baru direlease karena saat itu penyidik harus banyak melengkapi berkas perkaranya. Durasi sudah cukup bukti, baru digelar di persidangan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (09/11).

Sementara di tempat yang sama, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifudin menjelaskan, modus dilakukan oleh mantan kades ini adalah dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Caranya, 6 petani yang juga warganya menjual tanah dengan luas total sekitar 17 ribu meter persegi ke PT Sari Dumai Sejati, senilai Rp5,45 miliar.

Tersangka Imron yang saat itu menjabat sebagai kepala desa menjadi perantara, serta dipercaya oleh para pemilik tanah.

“Dari situ, perusahaan yang sudah memberikan uang secara bertahap ke Imron yang tercatat sebagai kepala desa dengan cara ditransfer ke rekening pribadinya,” lanjut AKBP Arman.

Hal itu dilakukan, karena warga tidak mempunyai rekening. Namun uang yang sudah ditransfer, ternyata sebagaian  tidak diberikan ke warganya. Kasus itupun langsung dilaporkan ke polisi.

“Uangnya itu digunakan untuk digunakan kepentingan pribadi, membeli apartemen di Mayjend Sungkono, mobil, dan bersenang-senang di tempat hiburan malam,” ujar Arman.

Selain itu, tersangka Imron juga mengakui, bahwa sebagian uang hasil penjualan tanah milik warganya tersebut juga digunakan untuk acara desa, dan kegiatan yang sering diadakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, termasuk memberikan sumbangan saat acara ulang tahun Pemkab Lamongan.,

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Ditreskrimsus Polda Jatim, dalam kasus ini petugas mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp1,3 miliar.

Kini, setelah divonis dalam perkara penipuan dan penggelapan, Imron Rosyadi harus kembali menghadapi jeratan hukum untuk kasus TPPU. Dia dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim