Polda Jatim Gerebek Pabrik Snack Ilegal di Taman Sidoarjo

Polda Jatim Gerebek Pabrik Snack Ilegal di Taman Sidoarjo

Terasjatim.com, Sidoarjo – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, menggerebek sebuah industri snack atau makanan ringan ilegal di Dusun Dodokan RT21 RW03, Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Ahmad Yusep Gunawan didampingi Kasubdit I Indagsi, AKBP Ambaryadi serta petugas Disperindag dan Balai POM Sidoarjo mengatakan, selain menyita barang bukti, pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial DV (48), selaku pemilik UD. Davis, yang memproduksi snack berbahaya bagi kesehatan tersebut.

“Usaha yang diproduksi makanan ringan ini menggunakan bahan berbahaya, diantaranya air campuran tawas serta sejumlah adonan bumbu yang sudah kadaluwarsa,” jelas Ahmad Yusep, saat menggelar konperensi pers di lokasi penggerebekan, Kamis (14/03/19).

Kepada petugas, DV, pemilik usaha mengaku telah memproduksi makanan ringan sejak 3 tahun silam dengan omzet penjualan mencapai Rp300 juta perbulan. Menurutnya, hasil produksinya,itu kemudian dipasarkan di Sidoarjo dan sejumlah wilayah di Jatim.

Selain menutup tempat usaha dan memasang police line, polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan karung makanan ringan berbagai merek siap jual, puluhan karung bahan baku olahan, tawas, bumbu kedaluwarsa dan sejumlah mesin produksi. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim