Polda Jatim Bongkar Penjualan Daging Sapi Oplosan Babi

Polda Jatim Bongkar Penjualan Daging Sapi Oplosan Babi

TerasJatim.com, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, membongkar kasus perdagangan daging sapi yang dicampur daging babi di Surabaya Timur.

Polisi berhasil mengamankan Sariyah (52) wanita asal Semolowaru Utara Surabaya beserta barang bukti berupa 16 kilogram campuran daging sapi dan babi yang belum sempat dijual oleh tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim RP Argo Yuwono, mengatakan,  kasus ini terbongkar saat tim industri perdagangan dan investasi, Ditreskrimsus Polda Jatim menindaklanjuti laporan adanya praktek perdagangan daging sapi yang dioplos dengan daging babi  di kawasan Pasar Semolowaru Surabaya Timur.

Modus operandi yang dilakukan tersangka Sariyah, dengan menjual daging sapi yang dicampur dengan daging babi pada satu gantungan lapak dagangan. Pada saat transaksi, tersangka langsung mencampur daging sapi dan babi yang tidak bisa dibedakan oleh pembeli.

Oleh tersangka, daging campuran ini dijual sama dengan harga daging sapi murni, yakni antara Rp 96 ribu sampai Rp 100 ribu per kilogram.

Daging sapi dibeli tersangka dengan harga Rp 92 ribu per kg, sementara daging babi dibeli seharga Rp 70 ribu per kg di pasar Mangga Dua Jagir Wonokromo. Daging tersebut kemudian oleh tersangka dicampur di kiosnya dengan perbandingan 13 kg daging sapi dicampur dengan 10 kg daging babi.

Kepada petugas, tersangka mengaku menjual daging oplosan tersebut sejak tahun lalu.

Polisi menjerat tersangka Sariyah dengan undang-undang tentang pangan dan perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp10 milyar. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim