Polda Jatim Bongkar Komunitas Seks Bertukar Pasangan

Polda Jatim Bongkar Komunitas Seks Bertukar Pasangan

TerasJatim.com – Anggota Unit Renakta Ditreskrimum, Polda Jatim membongkar komunitas pasangan suami-istri yang melakukan aksi saling tukar pasangan dalam berhubungan intim. Komunitas ini melakoni hubungan seks bebas dengan cara saling bertukar pasangan ini sejak tahun 2013 lalu.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat soal adanya aktivitas sosial yang menyimpang, yakni bertukar-tukar pasangan ranjang.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi meringkus tiga pasangan suami istri anggota komunitas itu. Mereka adalah THD (53) dan istrinya, RL (49), warga Surabaya; SS (47) dan istrinya, DS (29), warga Lawang Malang; dan WH (51) bersama istrinya, AG (30), yang juga warga Lawang Malang.

“Mereka ini berkomunikasi melalui grup Facebook bernama Sparkling,” katanya, Senin (16/04).

Sementara Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Yudhistira Midyahwan menambahkan, mereka ditangkap dalam penggerebekan di sebuah hotel di Kabupaten Malang pada 14 April 2018 lalu.

“Saat digerebek tiga pasangan itu sedang melakukan berhubungan intim secara bersama-sama,” imbuhnya.

Yudhistira menambahkan, komunitas ini diprakarsai oleh tersangka THD dengan membuat grup Facebook tertutup bernama Sparkling sejak tahun 2013 lalu.

Mereka kerap membuat janji untuk beraktivitas seksual bersama-sama dengan cara bertukar pasangan. “Untuk bisa bergabung ke grup ini ada syaratnya, diantaranya harus punya surat nikah,” kata Yudhistira.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah kondom belum terpakai, 6 buah celana dalam, 3 buah BH/Bra, sebuah telpon genggam, sebuah handuk dan sprei

Saat ini ketiga pasangan tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim. Polisi masih mendalami terkait berapa jumlah pasti anggota grup ‘nyeleneh’ tersebut.

Diduga group Sparkling ini beranggotakan puluhan pasutri yang berasal dari daerah-daerah di Jatim, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Tuban, Jember, Nganjuk, Kertosono.

Selain WhatsApp mereka juga berhubungan dengan pasangan swinger lainnya melalui media sosial Twitter.

Para pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 16 bulan (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim