Polda Jatim Bongkar Judi Online Miliaran

Polda Jatim Bongkar Judi Online Miliaran

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Unit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar praktik judi online beromzet miliaran rupiah.

Melihat besarnya omzet tersebut, kedua pelaku yang berhasil dibekuk Fernandus (42) warga Surabaya dan Endrow (39) asal Denpasar itu diduga merupakan anggota jaringan judi internasional.

Menurut Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Nur Rochman, mereka beroperasi dengan cara membuka bursa taruhan melalui situs perjudian Sbobet.com. “Omzet mereka sangat besar. Tersangka yang di Surabaya saja mencapai Rp 2 miliar perbulan dan tersangka yang di Bali tembus hingga Rp 30 miliar,” ujarnya.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat. Saat dilakukan penyelidikan, ternyata bisnis haram itu mengarah pada tersangka Fernandus. Polisi akhirnya membekuk tersangka yang tinggal di Perumahan Citraland East Wood, Surabaya.

Dari pengembangan yang dilakukan,  polisi akhirnya mengamankan Endrow warga Tegal Dukuh Utara Badung, Denpasar.

Dalam aksinya, tersangka Fernandus menerima tombokan nomor togel dan judi bola dari penombok atau yang dikirim melalui SMS ke HP milik tersangka. Selanjutnya, nomor taruhan yang dihimpun dari para penggemar judi togel dan bola itu dikirim via SMS dan website kepada tersangka Endrow di Bali.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan yaitu beberapa bukti catatan transfer bank, beberapa buku tabungan dan laptop milik keduanya. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim