Polda Jatim Bekuk Pembobol 18 ATM BRI di Sejumlah Daerah

Polda Jatim Bekuk Pembobol 18 ATM BRI di Sejumlah Daerah

TerasJatim.com, Surabaya – Unit I Bajak Sandera, Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim berhasil membekuk Aldy Yossy  Saputra (39), warga Trompo Kulon, Desa Tromposari, Jabon, Sidoarjo, pelaku pencurian disertai pemberatan (curat) terhadap belasan mesin ATM BRI yang tersebar di sejumlah wilayah di Jatim.

Selain Aldy, kasus ini juga melibatkan Edy Mahliando, yang kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain Aldy, polisi juga menyita barang bukti berupa kartu ATM BRI Card milik tersangka, serta baju bergaris hitam dan topi.

Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan melakukan transaksi di ATM yang menyediakan uang pecahan  Rp100 ribu, dengan limit penarikan Rp2 juta sekaligus.

“Saat mesin ATM dalam proses pengeluaran uang, kedua pelaku kemudian melakukan pengrusakan  dengan cara mulut ATM dicongkel menggunakan obeng. Sehingga uang yang berada di belakang mulut ATM dapat dikeluarkan satu persatu,” jelas Leo, Selasa (30/10).

Leo yang didampingi Kanit I Bajak Sandera, Kompol Deki Hermansyah ini menambahkan, para pelaku beraksi pada Juli  hingga September 2018 di Situbondo, Bondowoso, Probolinggo serta Jember. Para pelaku beraksi pada malam hari sekitar  pukul 18.30 hingga 20.30 WIB.

Setelah dilakukan pengecekan melalui CCTV, di dapat gambar, bahwa terjadi pengerusakan dan pembobolan  mesin ATM BRI.

Dari kejadian ini pihak BRI Situbondo, Bondowoso, Probolinggo Kota dan Probolinggo Kabupaten serta Jember, mengalami kerugian sekitar Rp126 juta.

Leo menjelaskan, pelaku sudah membobol mesin ATM BRI sebanyak 18 di lokasi  berbeda. Di Situbondo ATM di komplek wisata Pasir Putih, Puskesmas Mlandingan dan ATM BRI  komplek koperasi  Pegawai RI Karya Dharma.

Sementara di Probolinggo, ATM PG dan BRI RS di Wonolanggan, Kota Probolinggo, ATM BRI di toko Sumber Hidup.

Di wilayah Jember pelaku membobol ATM BRI Yon Armed 8, ATM RS Klinik Jember, Unit Kebonsari, Tegal Besar, ATM BRI Satlanras Polres Jember, RRI Jember, RSUD Balung, dan ATM BRI Taspen.

Sedang di wilayah Bondowoso, di ATM BRI Diknas, Lapas Bondowoso, Pabrik Gula Prajekan, dan ATM BRI Perhutani Bondowoso. Pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim