Polda Jatim Bekuk Komplotan Pembobol Kartu Kredit asal Malang dan Bojonegoro

Polda Jatim Bekuk Komplotan Pembobol Kartu Kredit asal Malang dan Bojonegoro

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Cyber Crime Investigation Centre (CCIC) Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggulung komplotan pembobol kartu kredit, yang melibatkan 2 tersangka asal Malang dan seorang penadah asal Bojonegoro.

Ketiganya, masing Zainul Umam (24), warga Kedung Banteng Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang dan Italiando Irianto (27), warga Danur Wenda 2, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kota Malang. Selain itu, polisi juga membekuk Herwin Kusuma Dewa (36), warga Dusun Medayun Kelurahan Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro..

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera didampingi Wadirkrimsus AKBP Arman Asmara dan Kasubdit Siber AKBP Ari Sandi, merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Selasa (20/03).

“Tersangka IR melakukan aksinya dengan melakukan pencurian terhadap data kartu kredit milik orang lain. Kemudian digunakan untuk membeli barang-barang mewah seperti jam tangan, iphone X, laptop di situs jual beli online ebay.com,” jelasnya, Selasa (20/03).

Selain digunakan sendiri, tersangka juga menjual barang-barang hasil carding tersebut ke sejumlah penadah, yang kemudian dijual kembali.

Menindaklanjuti adanya kejahatan cyber tersebut, pada Kamis (15/03) malam, anggota Unit II Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya petugas dapat mengetahui adanya hacker yang melakukan spamming dan carding terhadap akun “Apple” dan “Paypal” dengan menggunakan system elektronik dari wilayah Kabupaten  Malang.

“Berdasarkan informasi, akhirnya diketahui bahwa pelaku hack akun Apple dan Paypal dilakukan oleh IR ( Italiando Irianto) yang beralamat di Danur Wenda II/E-6/1 Rt 04/RW16 Kelurahan Sekarpuro Kecamatan Pakis Kabupaten Malang,” imbuh perwira dengan tiga melati di pundaknya itu.

Tak ingin buruannya lepas, polisi melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi data secara teknis yang didapatkan oleh polisi, para pelaku mempunyai jaringan yang tersebar di beberapa kota di Jatim sebagai agen buyer (penadahnya).

Dalam melakukan aksinya, para pelaku (hacker) tersebut memiliki komunitas tersendiri di media sosial facebook bernama “Kolam Tuyul”.

Hingga akhirnya dua tersangka yakni Italiando Irianto dan Zainul Umam dibekuk. Dari keduanya, disita sejumlah jam tangan, sejumlah HP merk Iphone 6 plus 64 GB, buku tabungan, kartu ATM, Paspor serta uang tunai senilai Rp3.6 juta.

Sementara tersangka Herwin Kusuma Dewa diamankan pada saat berada di area Diskotek Kantor Jalan Semut Kali Surabaya, pada Senin (18/03) dini hari.

Dari tersangka Herwin, polisi menyita sejumlah buku tabungan, ATM, kartu kredit, serta puluhan barang-barang hasil kejahatan tersangka, seperti belasan jam tangan, 4 buah HP iphone; 21 buah korek api Zippo; sejumlah sepatu Nike dan Adidas; cincin berlian; kalung berlian; Nitendo; 25 buah pemutih gigi; 64 Aquapel pembersih jamur kaca dan 3 buah air brush set.

Kini ketiganya sudah ditahan di Mapolda Jatim, dan dijerat Pasal 30 dan 46 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan acaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP, tentang penadah hasil kejahatan carding. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim