PN Sidoarjo Sidangkan Wakil Ketua DPRD Dalam Kasus Ijazah Palsu

PN Sidoarjo Sidangkan Wakil Ketua DPRD Dalam Kasus Ijazah Palsu

TerasJatim.com, Sidoarjo -Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, menyidangkan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh M. Rifai, wakil ketua DPRD Sidoarjo (non aktif), Rabu (03/08). Dalam sidang tersebut, M. Rifai didampingi penasehat hukumnya, Yunus Susanto.

I Gde Bagus Komang Wijaya Adhi yang menjadi hakim ketua saat memeriksa biodata Rifai, sempat menanyakan pengertian ijazah S 1. Rifai kontan terlihat gugup dan kesulitan saat menjawab pertanyaan tersebut. “Pendidikan saudara S-1. Artinya, apa S-1 itu,” tanya hakim Wijaya Adhi ke Rifai.

Hakim I Gede Bagus Komang Wijaya Adhi akhirnya memberikan penjelasan terhadap kepanjangan S1. “S1 itu artinya Strata 1, bukan Sarjana. Saudara mengerti sekarang,” jelasnya.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rochidah Alimartin dari Kejari Sidoarjo, membacakan empat dakwaan atas pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan M. Rifai untuk maju dalam pemilihan legislatif tahun 2014 lalu.

Rifai dituntut dengan pasal berlapis yaitu pasal 263 ayat 1 KUHP subsider 263 ayat 2, pasal 264 ayat 1 KUHP subsider 264 ayat 2, pasal 266 ayat 1 KUHP subsider 266 ayat 2, dan pasal 69 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti memalsukan ijasah strata satu (S1) untuk mendaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2014,” katanya. JPU juga mengatakan, ijazah dari Universitas Yos Sudarso Surabaya yang digunakan M. Rifa’i tidak pernah dikeluarkan oleh Universitas.

Menanggapi surat dakwaan, Yunus Susanto penasihat hukum Rifai mengatakan akan mengajukan jawaban pembelaan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan akan digelar pada Rabu pekan minggu depan. “Kami akan mengajukan eksepsi tertulis,” ujarnya. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim