Petisi Online ‘Selamatkan Rita Dari Hukuman Mati di Malaysia’

Petisi Online ‘Selamatkan Rita Dari Hukuman Mati di Malaysia’

TerasJatim.com, Surabaya – Kabar tentang vonis hukuman gantung bagi Rita Krisdianti (26), ternyata mendapat perhatian publik.

Rita Krisdianti (26), TKW asal Ponorogo, Jawa Timur, Senin (30/05) lalu, dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Tingkat Tinggi, Penang, Malaysia.

Akibat kejadian ini, muncul sebuah petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri.

Petisi daring di laman www.change.org/SaveRita yang diluncurkan dua hari yang lalu (Selasa, 31/05) tersebut dibuat oleh Bara Brelian dari Migrant Institute, organisasi perlindungan buruh migran yang sedang melakukan pendampingan pada keluarga Rita. Hingga hari ini, Jumat (03/06), pukul 08.33 WIB, petisi telah didukung 1.536 pendukung.

Menurut Bara Brelian, hasil investigasi Migrant Institute mengarah pada kesimpulan bahwa Rita adalah ‘innocent courier’ atau kurir yang tidak bersalah yang dijebak sindikat international perdagangan orang dan narkoba.

Berikut kutipan petisinya:

Dalam masa penantiannya yang tak kunjung jelas di Hongkong akhirnya Rita memutuskan untuk kembali pulang ke Ponorogo pada Juli 2013. Dalam masa tunggu pulang tersebut teman satu kos Rita yang berinisial ES dan RT, menawarkan pekerjaan sampingan kepada Rita yang bisa dijalankan di kampung halaman…Atas arahan temannya, rute perjalanan pulang pun berubah menjadi Makau-Bangkok-New Delhi-Penang-Jakarta. Di New Delhi. Tanpa sepengetahuan Rita koper tersebut ternyata berisi narkoba seberat 4 kg. Rita sendiri mengaku bahwa koper yang ia bawa merupakan koper titipan yang menurutnya berisi pakaian untuk diberikan kepada seseorang, bahkan Rita tidak memiliki dan tidak membawa kunci koper tersebut.” (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim