Petani Geruduk Pengadilan Negeri Blitar

Petani Geruduk Pengadilan Negeri Blitar
Massa petani yang sedang menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Blitar

TerasJatim.com, Blitar – Ratusan petani dari Desa Soso Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, siang tadi (jumat 30/10) menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Blitar. Mereka menuntut agar tiga petani yang saat ini menjalani persidangan dibebaskan.

Ketiga petani dipanggil oleh pihak pengadilan, karena diduga melakukan penyerobotan lahan kebun milik PT Kismo Handayani. Padahal, hak guna usaha (HGU) PT Kismo Handayani sudah habis masa berlakunya sejak 31-12-2010 yang lalu.

Massa yang mayoritas sudah berusia lanjut  tersebut, juga membawa berbagai poster tuntutan, seperti bebaskan tiga petani, hentikan proses pidana, lahan sempit petani menjerit. Bahkan massa juga membawa timbangan yang berisi uang palsu jutaan rupiah dan tulisan investor.

Dalam orasinya, massa menuntut agar hakim bertindak adil dan jangan sampai membela kaum berduit. “Hakim harus seimbang dan adil, jangan sampai berat sebelah,” teriak Siswanto Hadi Sabtoso, orator aksi.

Massa juga menggelar aksi teatrikal, yakni seorang investor yang membawa duit dan berdiri congkak, sementara preman yang mengawalnya membawa senjata, sedangkan petani duduk di bawah karena mendapat intimidasi. Selanjutnya perwakilan massa diperbolehkan masuk untuk menyampaikan tuntutannya kepada hakim.

Koordinator aksi, Siswanto Hadi Santoso mengatakan, ketiga petani yang saat ini menjalani persidangan, karena didakwa menyerobot lahan perkebunan segera dibebaskan. Pihaknya menganggap, ada unsur pemaksaan proses hukum dengan pemanggilan ketiga petani. Karena
tanah yang digarap ketiga petani tersebut, kini masih proses pengajuan perpanjangan HGU ke BPN.

“Kita menilai jika proses hukum yang menjerat ketiga petani tersebut cacat hukum, karena saat ini HGU PT Kismo Handayani masih dalam proses pengajuan perpanjangan,” terang Siswanto Hadi Santoso.

Ketiga petani tersebut, masing-masing Mahfud, Supadi dan Yasmin dipanggil oleh pihak Pengadilan Negeri Blitar, karena diduga melakukan penyerobotan dengan menggarap lahan perkebununan milik PT Kismo Handayani. (Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim