Peserta Tax Amnesty di Wilayah Blitar Masih di Bawah Target

Peserta Tax Amnesty di Wilayah Blitar Masih di Bawah Target

TerasJatim.com, Blitar – Sejak diluncurkan pemerintah pada 1 Juli 2016 lalu, berdasarkan UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak, program Tax Amnesty yang dijalankan di seluruh wilayah Indonesia mendapatkan respon positif di daerah, tidak terkecuali di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar yang membawahi area Kota dan Kabupaten Blitar Jawa Timur.

Menurut Kepala KPP Pertama Blitar, Teguh Pribadi Prasetya kepada TerasJatim.com di kantornya, hingga akhir periode 1 program Tax Amnesty pada 30 September lalu, jumlah uang tebusan yang diperoleh institusinya dari para wajib pajak yang mengikuti program ini mencapai Rp50,85 Miliar. Jumlah tersebut sejatinya telah melampaui target yang ditetapkan KPP Pertama Blitar sebelumnya yakni Rp40 Miliar.

 “Secara nominal jumlah dana tebusan yang diperoleh,  KPP Pertama Blitar seharusnya sudah boleh berbangga diri, namun secara nominal jumlah wajib pajak yang mendaftarkan diri mengikuti program ini, masih sangat jauh dari target,” jelas pria berkacamata ini.

Hal tersebut karena sesuai data jumlah wajib pajak yang memiliki NPWP di wilayah KPP Pratama Blitar per September 2016 adalah sebesar 100.979 wajib pajak yang terdaftar dengan perician sebesar 6.092 berasal dari kalangan badan usaha sedangkan sisanya sebanyak 94.687 wajib pajak perorangan.

Dari jumlah total wajib pajak terdaftar tersebut, tingkat rasio wajib pajak efektif alias yang tertib membayar pajak sampai periode 19 September 2016 ternyata masih cukup rendah yaitu hanya sebesar 27,5% (1.654 orang) untuk lategori badan usaha dan 5.009 peserta (5,29%) untuk kategori perorangan.

Sedangkan untuk wajib pajak yang mengikuti program Tax Amnesty sendiri hingga akhir periode pertama pada 30 September 2016 lalu, tercatat sebanyak total 751 wajib pajak dari total 100.979 wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Blitar. Itu artinya, dari segi partisipasi jumlah wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty masih sangat kecil rasionya yaitu hanya sebesar 0,74% dari  jumlah wajib pajak yang terdaftar.

Jumlah partisipan yang masih dibawah ekspektasi KPP Pratama Blitar yang menargetkan minimal 1% dari jumlah wajib pajak terdaftar tersebut, membuat Kepala KPP Pratama Blitar tidak lantas terlena dengan capaian nominal uang Tebusan yang telah melampaui target awal, sehingga pihaknya mengaku masih akan terus mengoptimalkan waktu yang tersisa hingga akhir periode Tax Amnesty yang akan berakhir pada Maret 2017 nanti.

“Kami akan terus mensosialisasikan program Tax Amnesty ini sebagai wujud bela negara dan cinta tanah air yang paling mudah dilaksanakan oleh semua warga negara . Bayangkan anda mendapatkan keringanan pajak yang pada periode pertama hanya sebesar 2 persen, kemudian 3 persen pada periode kedua, dan 5 pesen pada periode ketiga,” jelas Teguh.

Teguh menambahkan, nominal tersebut sangat ringan jika dibandingkan sebelum diluncurkannya program ini. Sehingga dalam dua periode yang tersisa, pihaknya akan mengoptimalkan sosialisasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan pegawai swasta yang telah menjadi wajib pajak.

“Karena program Tax Amnesty tidak hanya berlaku bagi masyarakat yang berasal dari kalangan pengusaha kelas tertentu, atau hanya bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak, tetapi berlaku bagi semua masyarakat yang telah memiliki NPWP. Sehingga kedepannya semoga Blitar dapat turut memberikan andil dalam realisasi target Rp160 Triliun yang dipatok oleh pemerintah per akhir periode Tax Amnesty tahun depan,” jelasnya dengan optimis.

Oleh karena Itu, pihak nya meminta dukungan dari semua lapisan masyarakat Blitar agar turut mensukseskan Tax Amnesty yang berslogan “Ungkap, Tebus, Lega”, agar kesinambungan penerimaan negara  terus berlanjut sehingga terus dapat mendukung pembangunan yang ada di Kota dan Kabupaten Blitar. (EV/Red/TJ))

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim