Persempit Mafia Remisi, Dirjen Pemasyarakatan Terbitkan Remisi Online

Persempit Mafia Remisi, Dirjen Pemasyarakatan Terbitkan Remisi Online

TerasJatim.com, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mempermudah aturan pemberian pengurangan hukuman atau remisi bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan. Pemberian remisi tersebut akan dilakukan melalui sistem online.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan Dusak mengatakan sistem remisi online ini bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi pergerakan mafia remisi. Ia mengatakan, Agustus ini diharapkan semua Kanwil Kumham yang ada di kota kota besar sudah bisa melaunching sistem remisi online ini.

Dusak mengatakan, salah satu pemicu konflik yang ada di dalam lapas adalah perbedaan pendapatan remisi dari setiap napi. Perbedaan ini ditimbulkan, karena selama ini ada oknum yang memang sengaja memperjualbelikan remisi ini. Padahal, menurut Dusak, di dalam PP Tentang Remisi pasal 14 setiap napi memiliki hak yang sama untuk remisi.

“Kadang yang membuat mereka jadi berbeda adalah menyangkut masalah pemberian pengurangan hukuman. Hak nya sama, disini kita bikin sedikit berbeda dengan aturannya,” ujarnya.

Dusak mengatakan, Kemkumham sepakat untuk kasus kasus tertentu harus dibikin jera. Namun, ia kembali pada kata jera itu sendiri yang berarti konsep pemenjaraan. Menurut dia, setiap orang memiliki harapan untuk berubah, maka menjadi tugas Lapas untuk bisa membina mereka.

“Misalnya ada yang narkotika, tidak dapat remisi, dia nanti dapat remisi. Tapi jangka waktunya tidak sama dengan yang umum. Ada perbedaan. Tapi tetap hak dasar diberikan.” ujar Dusak.

Berlandaskan hak yang sama, Dusak menilai, setiap napi berhak mengajukan remisinya melalui sistem online tersebut. Agar tak lagi ada pihak pihak yang sengaja mengambil keuntungan terkait remisi ini. Ia mengatakan, meski secara struktural tidak mungkin ada petugas yang menjual remisi, namun masih ada oknum oknum yang nakal.

“Sekarang melalui sistem online ini tidak bisa lagi jual-jual remisi. Sekarang ada sistemnya,” ujar Dusak.

Ke depan, pada Agustus nanti, Dusak berharap sistem remisi online ini bisa membuat para napi tahu betul proses remisinya, Ia melalui kuasa hukumnya bisa mengajukan remisi tersebut.

Nantinya, dari pengajuan tersebut akan diseleksi dan dinilai oleh Lapas. Setiap orang nantinya akan memiliki indikator dan rapotnya masing masing.

“Kita usahakan Agustus ini. April kita sudah uji coba. Tapi ada beberapa kendala termasuk jaringan. Ini yang kita sedang sempurnakan. Paling tidak kota-kota besar sudah dapat,” ujar Dusak. (Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim