Perlu Tahu Tentang Aturan Baru Perpanjang SIM

Perlu Tahu Tentang Aturan Baru Perpanjang SIM

TerasJatim.com, Jakarta – Korlantas Mabes Polri menerapkan aturan baru terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Apabila SIM telah melewati batas masa berlakunya, maka otomatis SIM tersebut tidak bisa diperpanjang lagi, dan pengguna harus membuat SIM baru lagi.

Mengutip Surat Telegram Kapolri Nomor ST/985/IV/2016, Kamis (12/05/2016), pemohon harus membuat SIM baru jika sudah melewati masa berlakunya. Pemilik SIM akan diperlakukan sama dengan mereka yang belum pernah memiliki SIM, dan harus lolos uji teori serta praktik.

Karena itu, Polri mengimbau agar satu minggu sebelum masa berlaku habis, pemilik SIM harus memperpanjang. Kini, proses perpanjangan juga tidak terlalu lama.

Aturan ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/985/IV/2016 kepada seluruh kapolda pada 20 April 2016.

Aturan baru ini sebenarnya sudah ada sejak 2012. Kapolri saat itu mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Dalam Pasal 28 Ayat (2) disebutkan, “Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.”

Lalu pada Ayat (3) dilanjutkan, “Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.” (Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim