Perketat Pembuatan Paspor, Imigrasi Blitar Tangguhkan 23 Permohonan Paspor

Perketat Pembuatan Paspor, Imigrasi Blitar Tangguhkan 23 Permohonan Paspor

TerasJatim.com, Blitar – Untuk mencegah adanya perdagangan manusia (human trafficking), berbagai upaya dilakukan petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar. Satu diantaranya memperketat pembuatan paspor bagi warga yang hendak keluar negeri. Selain itu juga memberikan sosialisasi kepada pemohon saat mereka sedang mengantri pengurusan permohonan paspor.

Kepala Kanim Kelas II Blitar, M Akram mengatakan, pihaknya telah memperketat pembuatan paspor saat proses wawancara. Pada proses wawancaranya pihaknya lebih memperdalamnya. Jika orangnya terlihat ragu, pengajuan paspor akan ditangguhkan. “Ini upaya kita untuk mencegah penyalahgunaan paspor, jadi harus kita perketat,” katanya saat sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang di luar negeri, Kamis (29/03).

Berdasarkan data dari Kanim Kelas II Blitar menyebutkan, selama Januar hingga Maret 2018 ini ada 23 pemohon paspor yang ditangguhkan. Petugas curiga permohonan paspor itu disalahgunakan di luar negeri. Selain itu rata-rata pemohon paspor itu mengurus secara mandiri.

Para pengurus paspor yang ditangguhkan itu beralasan membuat paspor untuk kunjungan ke luar negeri. Namun saat proses wawancara, petugas curiga pengurusan paspor itu untuk kerja di luar negeri. Tetapi, mereka tidak melakukan pengurusan paspor melalui PJTKI.

“Kami curiga pengurusan paspor itu disalahgunakan, makanya kami tangguhkan,” ujar Akram.

Menurutnya, pengurusan paspor untuk kerja di luar negeri secara resmi melalui PJTKI. Biasanya, PJTKI sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja. Dengan begitu, penyaluran tenaga kerja ke luar negeri dapat terpantau. “Jangan sampai kasus Adelina Lisao kembali terjadi,” katanya.

Adelina Lisao merupakan tenaga kerja wanita asal (TKW) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tewas diduga dianiaya oleh majikannya di Malaysia. Paspor milik Adelina yang digunakan bekerja di Malaysia diterbitkan oleh Kanim Kelas II Blitar. Dia mengurus paspor di Kanim Kelas II Blitar lewat agen pada 2013.

Dalam sosialisasi itu, Kanim Kelas II Blitar juga menghadirkan Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, sebagai pemateri. Adewira memaparkan bahaya perdagangan orang di luar negeri. Menurutnya, banyak modus warga negara Indonesia pergi bekerja ke luar negeri secara ilegal.

Misalnya, mereka pergi ke luar negeri dengan pura umrah. Mereka mengurus kelengkapan dokumentasi untuk umrah. Tetapi kenyataanya, sesampai di lokasi mereka bekerja dan menetap di sana. Akhirnya, mereka terlunta-lunta di negara orang.

“Mereka mau kerja juga tidak bisa, karena dokumennya ilegal, akhirnya sengsara di negara orang. Makanya, kalau mau kerja di luar negeri harus ikut prosedur resmi,” pungkas AKBP Adewira.(Mfh/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim