Perda Dicabut, Poltekom Akan Dibubarkan

Perda Dicabut, Poltekom Akan Dibubarkan

TerasJatim.com, Malang – Nasib Politeknik Kota Malang (Poltekom) semakin diujung tanduk. Pemkot Malang berencana mencabut Perda nomor 2 tahun 2009 tentang pendirian Poltekom. Pencabutan Perda ini secara otomatis akan “membubarkan” Poltekom. Kecuali, bila pihak Poltekom sendiri berani mengambil keputusan untuk berubah status menjadi perguruan tinggi swasta. Hal ini terungkap setelah pertemuan Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Malang melakukan pertemuan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Hukum Kota Malang di Balkot Malang, beberapa waktu lalu.

Ketua Banleg Kota Malang Ya’qud Ananda Qudban mengatakan, pencabutan Perda ini dilakukan atas dasar rekomendasi yang dikeluarkan Kemendagri RI, Kemenkumham RI dan BPK. “Rekomendasi itu melarang Pemkot Malang untuk mendanai perguruan tinggi, karena Pemkot hanya berwenang mengurusi pendidikan sampai tingkat menengah saja,” kata Nanda, panggilan akrabnya, usai melakukan pertemuan di Balkot Malang. Ditambahkan, pencabutan itu diinisiasi Pemkot Malang setelah menerima rekomendasi tentang Poltekom itu. Rencananya, pencabutan Perda akan dilakukan November 2015. Nanda mengemukakan, Pemkot dan dewan sepakat untuk memberi opsi kepada Poltekom untuk menjadi perguruan tinggi yang berdiri dengan kaki sendiri (Berdikari) alias swasta tanpa pendanaan dari Pemkot Malang.

Bila dilaksanakan, maka Pemkot bersedia untuk menyewakan aset Pemkot di Poltekom sampai batas waktu tertentu. Bila tidak, maka Pemkot harus memerhatikan tiga hal, yakni mahasiswa, dosen dan karyawan, serta aset Pemkot itu sendiri. “Mahasiswanya harus diperhatikan, bila memang tidak sanggup (berdikari) mahasiswa ini harus diupayakan untuk terus bisa melanjutkan kuliahnya, bisa dipindah ke perguruan tinggi lain, bisa juga yang lain. Begitu juga dosen dan karyawan, bila PNS maka dikembalikan ke negara, kalau honorer dicarikan pekerjaan lain,” urai Nanda. Sedangkan, aset Pemkot yang menempel di Poltekom harus diambil alih.  Setelah ini, kata Nanda, dewan akan memanggil pihak Poltekom untuk membahas kelanjutan dari pertemuan ini. “Rencananya pencabutan November 2015, tapi masih ada proses yang harus diselesaikan, jadi bisa juga molor,” pungkas politisi Hanura itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bappeda Kota Malang Wasto membenarkan hal tersebut. Menurutnya, rencana pencabutan Perda Poltekom itu hasil konsultasi dengan Kemendagri dan Kemenkumham RI. Hasil konsultasinya, menyebutkan kalau Pemkot Malang tidak boleh membiayai operasional Poltekom. “Karena itu, rencananya kami akan mencabut Perdanya. Namun, sekarang rencana pencabutan itu masih kami bahas dengan dewan,” ujar mantan kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang itu. Ia mengatakan, dengan pencabutan Perda, otomatis Poltekom harus bisa mandiri secara swasta. Saat ini, pembahasan Pemkot dengan dewan meliputi pengambilalihan aset milik Pemkot Malang yang digunakan Poltekom. Sebab, bila Perda dicabut aset Pemkot harus dikembalikan. “Pembahasan ini juga meliputi hal tersebut, karena aset memang harus diselamatkan,” pungkas Wasto. (Dim/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim