Peras Warganya Terkait Prona, Oknum Kades Katerban Nganjuk Terjaring OTT

Peras Warganya Terkait Prona, Oknum Kades Katerban Nganjuk Terjaring OTT

TerasJatim.com, Nganjuk – Tim Saber Pungli Satreskrim Polres Nganjuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap MS, oknum Kepala Desa Katerban Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Jatim. Penangkapan ini terkait dengan pungutan liar (pungli) atas biaya program nasional agraria (Prona) tahun 2017.

Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta menuturkan, pelaku dibekuk di balai desa setempat, pada Senin, 27 Agustus 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, dan baru dilakukan penahanan keesokan harinya.

“Pelaku kita tangkap karena melakukan pemaksaan berkaitan dengan prona tahun 2017 sebesar Rp1 juta, dengan jumlah pemohon 1.497 terbagi dalam dua tahap. Saat ini tersangka sudah kami tahan dan masih dilakukan pengembangan,” ujarnya, Rabu (29/08).

Dewa mengatakan, selain tersangka pihaknya juga menyita barang bukti berupa amplop coklat bertuliskan prona yang berisi uang tunai Rp2 juta, 2 lembar surat pengantar pengambilan sertifikat (rekomendasi) atas nama Uud Arwani Nabhan, yang ditandatangani Kepala Desa Katerban, serta 2 lembar tanda bukti pemohon prona atas nama Uud Arwani Nabhan.

Selain itu, turut diamankan 1 bendel tanda terima sertifikat pendaftaran tanah sistematis tidak lengkap tahun 2017, 2 bendel bonggol tanda terima pembayaran biaya administrasi dan pemberkasan pengajuan prona, dan 15 undangan nomor 005/27/411.502.109./2018 tanggal 26 Juli 2018-08-27.

Juga diamankan barang bukti berupa 4 bendel surat kuasa pengambilan sertifikat, 1 buku catatan pembukuan dan pengeluaran biaya prona, 1 buku folio prona tahap II, serta 26 lembar sertifikat tanah.

Usai melakukan OTT, petugas juga meminta keterangan kepada 12 orang saksi, dan 8 di antaranya diamankan. “Setelah dilakukan gelar perkara, baru satu orang yang ditetapkan tersangka, yakni oknum kepala desa berinisial MS,” ungkapnya.

Sedangkan modus yang dilakukan tersangka, adalah dengan cara menahan sertifikat tanah dari prona yang telah diserahkan secara simbolis oleh pihak BPN Nganjuk kepada pemohon prona. “Sertifikat tanah boleh diambil asal harus ada uang tebusan sebesar satu juta rupiah per sertifikat,” jelasnya.

Saat disinggung tentang adanya kemungkinan tersangka lain karena aliran dana prona disinyalir juga diterima para perangkat desa, Dewa menyebut hal itu bisa saja terjadi. “Kasus ini masih didalami dan kemungkinan ada tersangka baru bisa terjadi,” tegasnya

Dewa menyebut, pihaknya tak hanya mengusut kasus dugaan pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka, namun ia juga akan mengusut dugaan pelanggaran lainnya. “Jika ada laporan masuk, pasti akan kita tindaklanjuti,” sebutnya.

Sedangkan terkait penggunaaan dan aliran uang hasil dari pungli ini, masih akan ditelusuri.

Polres Nganjuk bertekat akan melakukan penelusuran terkait prona yang ada di Kabupaten Nganjuk. “Seluruh desa yang menerima prona akan kita pantau. Jika ada penyimpangan, kami tak segan-segan menindaknya,” tukasnya. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim