Peras Sopir Truk, Preman asal Prambon Sidoarjo ini Dibekuk Polisi

Peras Sopir Truk, Preman asal Prambon Sidoarjo ini Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Diduga sering melakukan aksi pemerasan terhadap sopir truk, M Ridwan, (41), pria asal Dusun Poh Jejer RT02 RW06, Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo ini, harus menjadi pesakitan aparat Polsek Tandes.

Kapolsek Tandes Kompol Kusminto mengatakan, penangkapan terhadap Ridwan berawal dari kasus pemerasan yang menimpa Faris Julianto, seorang sopir truk, yang terjadi pada Jumat (08/03/19) lalu.

Saat itu, Faris mengemudikan truknya mengangkut ayam potong. Saat melintas di Bundaran Karang Poh, Tandes Surabaya, tiba-tiba ia dihadang oleh Ridwan. Faris pun menghentikan kendaraannya.

“Setelah korban (Faris) berhenti, pelaku (Ridwan) menggedor pintu truk sebelah kiri. Oleh korban, pintu truk dibuka dan dengan cepat pelaku naik dan masuk ke dalam kabin. Saat itulah, pelaku minta uang jasa pengawalan kepada korban,” jelas Kusminto, Kamis (21/03/19).

Awalnya korban memberikan uang Rp20 ribu, namun ditolak pelaku. Korban pun kemudian memberi uang sebesar Rp50 ribu. “Pelaku juga tidak mau dan masih merasa kurang sehingga diberi Rp100 ribu. Namun pelaku masih tetap menolak,” terang Kusminto.

“Pelaku mengancam korban akan mengambil tas pinggang yang dibawanya. Di dalam tas tersebut terdapat ponsel dan STNK serta SIM milik korban,” imbuh Kusminto.

Merasa ketakutan, korban kemudian memberi uang ke pelaku sebesar Rp200 ribu. Setelah itu, pelaku turun dari truk dan pergi begitu saja.

Korban selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut kepada anggota Lalu Lintas Polsek Tandes yang berada di pos Bundaran Karang Poh, Tandes.

Selang beberapa hari kemudian, korban melihat pelaku tengah duduk-duduk di sebelah SPBU Bundaran Karang Poh. “Dimungkinkan pelaku akan mencari sasaran lagi, sehingga korban memberitahukan hal tersebut kepada anggota lalu lintas,” jelas Kusminto.

Mendapat laporan keberadaan pelaku, anggota lalu lintas AIPTU Hari Sudarsono yang saat itu tengah bertugas langsung mendatangi pelaku dan mengamankannya.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia pun digelandang ke Mapolsek Tandes untuk proses hukum selanjutnya.

Kini pelaku sudah ditahan, dan dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP, tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimum 9 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim