Peras Pemilik PJTKI, Oknum Pengacara Dibekuk Polisi

Peras Pemilik PJTKI, Oknum Pengacara Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Jember – Diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pemilik perusahaan pengerah tenaga kerja (PJTKI), LD (58), oknum pengacara asal Jalan Cipinang Raya jakarta ini, diringkus Unit Reskrim Polsek Jenggawah Polres Jember.

Kapolsek Jenggawah, AKP Udik Budiarso mengatakan, pengungkapan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara tersebut terungkap, setelah adanya laporan dari pemilik PT PJTI,

Dugaaan sementara modus pelaku adalah dengan mencari-cari kesalahan PT PJTI yang beralamat di Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah itu.

Pelaku yang mengaku sebagai pengacara dari Jakarta itu datang dengan meminta sejumlah uang kepada PT PJTKI,” ungkap Udik, Selasa (27/0).

Udik menambahkan, jika tidak diberi uang sesuai jumlah yang dimintanya, pelaku mengancam akan melaporkan pemilik PT PJTI karena TKW yang telah diberangkatkan ke Malaysia mengalami patah tulang.

“Karena pemilik PJTKI tidak merasa memberangkatkan TKW yang dimaksud, pemilik PT PJTI tidak memberi uang yang diminnta,” sambungnya.

Namun oknum pengacara tersebut mencari-cari keselahan karena korban merasa takut, maka diberilah uang sebesar Rp1 juta. Merasa kurang, pelaku minta tambahahan hingga korban akhirnya memberikan Rp2 juta, yang diserahkan ke pelaku.

Saat itulah, datang anggota Polsek Jenggawah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Akhmad Rinto dan langsung menangkapnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2 juta. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim