Peras 5 Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Diciduk Polisi

Peras 5 Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Probolinggo – Dua orang oknum anggota LSM di Kabupaten Probolinggo Jatim, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh anggota Polres Probolinggo.

Mereka memeras lima kades masing-masing Rp 35 juta terkait prona atau sertifikat gratis. Bahkan, para kades diancam akan dilaporkan ke Presiden dan Kapolri jika tak diberi uang sesuai permintaan.

Kedua orang itu adalah Suharto (47), warga Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan; dan Haryanto (47), warga Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Keduanya adalah anggota LSM Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK).

“Keduanya disangka telah melakukan pemerasan terhadap lima kepala desa di Kecamatan Krejengan. Mereka ditangkap pada Kamis (26/04/) lalu di sebuah warung kopi saat menerima uang terkait pemerasan oleh penyidik Reskrim Polres,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad di Mapolres Probolinggo, seperti dilansir Kompas, Senin (30/04).

Fadly menambahkan, selain kedua pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp6 juta, kartu anggota LSM, dan buku rekap sertifikat tanah. Selain itu, disita pula ponsel milik pelaku yang berisi percakapan permintaan uang.

Fadly membeberkan, para kepala desa hanya sanggup mengumpulkan uang Rp6 juta saat bertemu di warung kopi. Sisanya dijanjikan akan dibayar pada akhir Mei.

“Keduanya memanfaatkan polemik Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang terjadi di Kecamatan Krejengan. Sejumlah kades dituding bermasalah karena memungut biaya Rp2 juta bagi pemohon PTSL,” imbuhnya.

Setidaknya ada 5 kepala desa yang sebelumnya dimintai uang oleh kedua pelaku masing-masing Rp35 juta sebagai uang tutup mulut. Mereka adalah Kepala Desa Jatiurip, Patemon, Dawuhan, Tanjungsari, dan Sumber Katimoho.

“Bila uang permintaan tidak diberikan, para kades diancam akan dipublikasikan ke media massa, serta diancam akan dilaporkan ke Presiden dan Kapolri,” ujar pria yang pernah menjabat Kapolres Tuban ini.

Kini keduanya sudah ditahan di Mapolres Probolinggo guna proses hukum selanjutnya. Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim