Peracik Miras Oplosan Yang Tewaskan 3 Pemuda di Menganti Gresik, Dijerat Pasal Berlapis

Peracik Miras Oplosan Yang Tewaskan 3 Pemuda di Menganti Gresik, Dijerat Pasal Berlapis

TerasJatim.com, Gresik – Jajaran Polres Gresik merilis kasus tewasnya 3 orang pemuda warga Desa Hulaan Kecamatan Menganti, akibat minuman keras (miras) oplosan, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Pasca kejadian, anggota Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak untuk mengungkap nama pemasok miras maut tersebut. Selain menyebabkan 3 orang tewas, dalam peristiwa tersebut, tercatat 23 orang lainnya harus dirawat di rumah sakit.

Bekerja sama dengan Subdit Jatanras Polda Jatim, Polres Gresik akhirnya menggerebek sebuah home industry di daerah Pogot Palm Regency, Kelurahan Kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya, pada Senin (20/08) dinihari.

Hasilnya, Petrus Roy Bernado (37), pria yang diduga sebagai pemasok miras oplosan yang mengakibatkan Riko Yakub (23), Andik Kristanto (21), dan M. Fendi Pradana (19) tewas ini, akhirnya diciduk. Kini, Petrus Roy Bernado telah diamankan dan tengah menjalani penyidikan di Satreskrim Polres Gresik sebagai tersangka.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro saat merilis kasus tersebut mengatakan, dari hasil interogasi sementara, Petrus mengaku meracik miras setiap 5 liternya yang terdiri dari air 3 liter, alkohol 2 liter, aspart 1 gram, atric acid 4 gram, stabil 5 gram, natrium benzoat 0,2 gram, mineral soda 2 gram, serta essence 4 gram.

“Miras oplosan itu oleh tersangka kemudian dijual seharga Rp40 ribu perliternya. Tersangka mengaku telah menjual miras oplosan kepada para korban sebanyak 30 liter yang dimasukkan dalam jerigen,” ungkap Wahyu yang didampingi Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, saat ekspos di halaman Mapolres Gresik, Senin (20/09) lalu.

Wahyu menambahkan, miras oplosan tersebut oleh Petrus dijual seharga Rp1 juta, dari harga normal Rp1,2 juta. “Karena korban beli 30 liter, maka dapat diskon Rp200 ribu,” sambungnya.

Sebelumnya, tersangka mengaku dapat pesanan dari korban melalui telepon dan bertransaksi di depan rumah makan d’Cost sekitar PTC. “Fakta ini berdasarkan saksi korban,” terangnya.

Ditambahkan Wahyu, dari penangkapan tersebut, selain pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 mobil Toyota Sienta, 2 handphone, timbangan, dan sejumlah bahan peracik miras oplosan serta peralatan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta Pasal 2014 ayat (1), dan (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup. (San/Kta/Red/TJ)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/pesta-miras-oplosan-3-pemuda-di-menganti-gresik-tewas/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim